Lihat ke Halaman Asli

Ariq Rizto

Mahasiswa Departemen Biologi, Universitas Andalas

Lesitin dan Pewarna Makanan

Diperbarui: 2 Juli 2024   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.ngopibareng.id 

Dalam industri pangan yang berkembang pesat, memastikan kehalalan produk menjadi tantangan besar bagi produsen. Bahan tambahan seperti lesitin dan pewarna makanan memiliki peran penting dalam kualitas dan tampilan produk, tetapi juga harus memenuhi standar kehalalan yang ketat. Artikel ini mengungkap bagaimana industri pangan modern memastikan kehalalan lesitin dan pewarna makanan dari bahan mentah hingga produk jadi.

Apa itu Lesitin?

Lesitin adalah zat alami yang ditemukan dalam banyak makanan, termasuk kedelai dan kuning telur. Ini berfungsi sebagai emulsifier, yang membantu menggabungkan bahan-bahan yang biasanya tidak bercampur, seperti air dan minyak. Lesitin sering digunakan dalam produk seperti cokelat, margarin, dan roti untuk meningkatkan tekstur dan memperpanjang masa simpan.

Tantangan Kehalalan Lesitin

Untuk memastikan kehalalan lesitin, penting untuk mengetahui sumbernya. Lesitin yang berasal dari kedelai biasanya dianggap halal, asalkan proses ekstraksi dan produksinya tidak melibatkan bahan non-halal. Namun, lesitin yang berasal dari kuning telur atau sumber hewani lainnya memerlukan perhatian khusus, karena asal-usul hewan tersebut harus halal dan disembelih sesuai dengan syariah Islam.

Pewarna Makanan: Alami vs Sintetis

Pewarna makanan digunakan untuk meningkatkan daya tarik visual produk. Ada dua jenis utama pewarna makanan: alami dan sintetis. Pewarna alami berasal dari sumber-sumber seperti buah-buahan, sayuran, dan rempah-rempah. Pewarna sintetis, di sisi lain, dibuat melalui proses kimia.

Kehalalan Pewarna Makanan

Seperti lesitin, kehalalan pewarna makanan bergantung pada sumber dan proses produksinya. Pewarna alami dari tumbuhan umumnya dianggap halal, tetapi pewarna sintetis memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa pewarna sintetis dapat mengandung bahan non-halal atau diproduksi menggunakan metode yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Misalnya, pewarna merah karmin, yang berasal dari serangga cochineal, dianggap halal oleh LPPOM MUI.

Sertifikasi Halal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline