Lihat ke Halaman Asli

Achmad Room Fitrianto

Seorang ayah, suami, dan pendidik

Membangun Birokrat yang Netral dan Berintegritas di Kota Pasuruan

Diperbarui: 25 September 2024   23:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesan netralitas aparatur sipil negara pada pakaian | KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Netralitas dan integritas birokrasi merupakan elemen fundamental yang menjamin keberhasilan pemerintahan yang adil, efektif, dan efisien. Birokrasi yang netral adalah birokrasi yang berfungsi tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik, sementara integritas memastikan bahwa birokrasi tersebut tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Di Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran penting sebagai birokrat yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas birokrasi dan mendukung pelayanan publik. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, penting untuk menekankan netralitas ASN agar demokrasi berjalan secara sehat dan adil.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi landasan hukum penting bagi profesionalisme dan netralitas ASN. Selain itu, berbagai peraturan pemerintah, seperti PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mengatur bagaimana ASN harus menjaga integritas mereka, khususnya dalam menghadapi tahun-tahun politik.

Di Kota Pasuruan, dengan semakin dekatnya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, isu netralitas ASN menjadi topik penting. Mengingat Pasangan Adi Wibowo dan M. Nawawi maju sebagai calon tunggal melawan kotak kosong. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi ASN untuk tetap netral di tengah dinamika politik yang berkembang. Sosialisasi terkait netralitas ASN sangat penting dilakukan guna memastikan birokrasi di Pasuruan tetap netral dan berintegritas.

Esensi Netralitas ASN

Netralitas ASN didefinisikan sebagai sikap tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, baik dalam bentuk dukungan langsung maupun tidak langsung. 

Dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap ASN harus mematuhi asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Netralitas ASN menjadi penting dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya di tingkat pemerintahan daerah seperti di Kota Pasuruan.

Netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh birokrat tidak didasarkan pada tekanan politik, melainkan pada pertimbangan profesional yang obyektif dan sesuai dengan kepentingan publik. 

Dalam konteks Pilkada, ASN dilarang terlibat dalam kampanye politik, membuat keputusan yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, atau bahkan terlibat dalam aktivitas partai politik.

Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN tidak hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga dapat mengganggu proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN di Kota Pasuruan untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku guna memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa intervensi politik.

Calon Tunggal dan Netralitas ASN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline