Lihat ke Halaman Asli

Achmad Room Fitrianto

Seorang ayah, suami, dan pendidik

Kampanye Kreatif dalam masa Pandemi, Kunci Meraih Simpatik Pilkada 2020

Diperbarui: 19 September 2020   05:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana TPS di Pemilu Raya Curtin Student Guild

Erdward Aspinall menyebutkan bila pemilu di Indonesia (termasuk Pemilukada) dipengaruhi oleh klientilisme dan statement ini selaras denganpendapatnya Timmons (2009)  People  Dont want to be managed but they want to be lead.

Sehingga dari dua pendapat ini menjadi penguat model pesta demokrasi Indonesia dengan pengerahan massa dengan jumlah besar. Berkumpulnya massa dalam jumlah besar ini tentunya menjadi potensi penyebaran Virus Covid-19 secara massif jika tidak menerapkan protokol secara ketat.

Covid19 yang secara kasat mata menyerang 216 negara dimana kasusnya telah tembus lebih dari 15 juta kasus diseluruh dunia.

Sedangkan kasus di Indonesia grafik penyebarannya masih tinggi dengan tren yang terus menanjak dimana per 18 September 2020 tembus 236.519 orang yang terinfeksi dimana terdapat hampir tembus 4ribuan kasus baru setiap harinya.

Dengan kondisi seperti ini perlambatan ekonomi mau tidak mau dialami Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang minus 5,32% di quartal kedua ini seolah memberi lonceng peringatan, bila tidak tepat dalam mengambil kebijakan maka Indonesia sebagai bangsa akan menghadapi masalah yang pelik, tidak hanya resesi yang di depan mata, namun juga bencana kemanusiaan dimana tingkat kematian karena Covid 19 yang terus bertambah.

Kegiatan kepemiluan seperti Pemilu Kepala daerah yang dijadwalkan oleh KPU akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 ini bisa jadi boomerang bila tidak diantisipasi model dan tata cara kampanye dan pemungutan suaranya. Penerapan protocol kesehatan dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak akan susah dilakukan.

Terlebih budaya di Indonesia apabila merayakan pemilu tidak lepas dari pengumpulan massa, arak arakan, dan rapat akbar. Dimana kegiatan kegiatan tersebut sangat berpotensi menjadi wahana lebih meluaskan resiko penularan covid 19.  

Untuk mengantisipasi pengumpulan massa dalam rangka kampanye oleh para pasangan calon kepala daerah, KPU telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam PKPU 6 tahun 2020 yang mengatur pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dalam kampanye.

Pada pasal 58, disebutkan Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah peserta yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan tertutup.

Lebih lanjut ayat ke (2) pada pasal yang sama, disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Media Daring. Seberapa efektifkah kampanye dengan menggunakan media daring?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline