Bisa Jadi, inilah 7 Akar Masalah Daya Serap APBD Rendah. Solusinya Bagaimana?
JAKARTA, -Realisasi APBD rendah. Sedikitnya Rp250 triliun belum dibelanjakan oleh pemda. Realisasi Pendapatan Kabupaten/Kota baru tercapai 43,21% per 21 Juli 2023. Sedangkan realisasi Belanja daerah baru mencapai 35,41%. Angka ini masih jauh dari yang dipatok oleh Pemerintah Pusat. Hal ini seperti diberitakan KOMPAS, 24 Juli 2023. (sumber).
Seperti kita tahu, bahwa APBD suatu daerah disusun oleh kepala daerah dengan pengesahan dari DPRD. Dan data tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota itu pun sebenarnya dapat pula kita pantau melalui laman resmi Kemenkeu, link infonya di sini: https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd.
Daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang rendah adalah masalah serius yang saat ini dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah. Daya serap yang rendah ini dapat berdampak negatif pada pembangunan dan kualitas pelayanan publik, serta menyulitkan pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Marilah mencari tahu, mengapa daya serap APBD suatu daerah bisa rendah. Apakah akar masalahnya? Dan bagaimana upaya solusinya? Ulasan ini mencoba menjawab dua pertanyaan tersebut.
Namun untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, lebih dahulu penulis mengajak memahami esensi apa itu APBD, darimana dana APBD diperoleh, dan bagaimana mekanisme anggaran APBD dikelola oleh pemda. Hal ini agar kita bisa melihat secara lebih luas tentang persoalan seputar penyerapan APBD.
Pengertian APBD
APBD singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Secara lebih rinci, APBD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran keuangan yang dibuat oleh Pemda (provinsi, kabupaten, atau kota) di Indonesia.
Anggaran ini mengatur semua sumber Pendapatan yang akan diterima oleh Pemda dari berbagai sumber, serta Penggunaan anggaran untuk kegiatan pelayanan publik dan pembangunan di daerah tersebut.
Mekanisme APBD terdiri dari Pendapatan dan Belanja
Pendapatan Daerah: Bagian ini mencakup semua Pendapatan yang akan diterima oleh Pemda dari berbagai sumber, seperti pajak daerah, retribusi, bagi hasil pajak dari pemerintah pusat, dan sumber pendapatan lainnya.
Belanja Daerah: Bagian ini mencakup seluruh anggaran Pengeluaran yang akan digunakan oleh Pemda untuk kegiatan operasional, pembangunan, dan pelayanan publik, termasuk pengeluaran untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, sosial, dan lain-lain.
APBD disusun setiap tahun oleh Pemda dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat, dan DPRD.