Mengupas Golput, Fenomena Golongan Putih di Luar Sistem Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)memutuskan bahwa pemilu legislatif (pileg) 2024 di Indonesia memakai sistem pemilu proporsional terbuka, tertuang dalam putusan perkara No 114/PUU/XX/ 2022, Kamis kemarin (15/6/2023), seperti diberitakan Kompas.com (Sumber Berita)
Sistem pemilu proporsional terbuka adalah suatu mekanisme dalam pemilihan umum yang memungkinkan pemilih untuk memilih kandidat secara langsung dalam suatu daerah pemilihan.
Dalam sistem ini, partai politik mengajukan daftar kandidat yang terurut berdasarkan preferensi partai. Namun, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih kandidat tertentu dari daftar tersebut, sehingga memberikan mereka kontrol yang lebih besar atas perwakilan politik.
Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan peluang bagi individu-individu berkualitas untuk terpilih tanpa harus bergantung sepenuhnya pada peringkat partai. Hal ini mendorong hubungan yang lebih langsung antara pemilih dan perwakilan yang terpilih, serta meningkatkan akuntabilitas politik dalam suatu negara.
Namun demikian, sistem ini juga membuka peluang seseorang untuk tidak menggunakan hak pilih oleh karena alasan tertentu. Individu atau kelompok orang yang tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu sering disebut Golput.
Pertanyaannya, apa itu persisnya golput, alasan golput, implikasi golput pada sistem demokrasi, dan Upaya apa yang perlu dilakukan untuk menyikapi fenomena golput? Artikel ini mencoba menjawabnya dari perspektif ilmu sosial dan politik.
Disklaimer dulu: artikel ini bukan untuk mempromosikan atau ajakan untuk Golput, melainkan justru bertujuan meningkatkan Pendidikan kesadaran politik warga, agar menggunakan hak pilih sebaik baiknya, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi Pileg 2024 dan Pilpres 2024.
Golput Tidak Memberikan Suara
Golput kependekan dari Golongan Putih yang dalam konteks pemilu mengacu pada tindakan tidak memberikan suara atau tidak memilih dalam proses pemilihan umum. Golput bisa terjadi ketika seseorang memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilih dengan sengaja atau karena alasan tertentu, baik di Pileg maupun Pilpres.
Posisi golput dalam sistem pemilihan umum legislatif (pileg) adalah ketika seseorang yang memiliki hak pilih memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk memilih partai politik atau calon anggota legislatif.
Dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia, setiap pemilih memiliki hak untuk memilih partai politik atau calon anggota legislatif yang dianggapnya mewakili dan mengadvokasi kepentingan mereka. Namun, beberapa individu memilih untuk tidak memberikan suara dalam pemilihan tersebut alias Golput.