Lihat ke Halaman Asli

Kokoh Hendra Liem

Saya adalah penulis pemula yang sedang belajar menulis

Guru Tanpa Tanda Gaji, Akan Dibawa ke Mana Dunia Pendidikan ini?

Diperbarui: 23 Maret 2018   11:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : http://lyceum.id

Nasib guru honorer di Indonesia khususnya Kalimantan Timur semakin memprihatikan saja. Dengan gaji yang hanya Rp.1,500.000,- yang jauh dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang Rp.2.000.000,- lebih. Dengan gaji yang sedikit itu tidak dapat mencukupi kebutuhan yang kian hari kian membumbung tinggi.

Semenjak perpindahan kewenangan guru SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi di tahun kedua masih belum ada perbaikan sama sekali mengenai hal yang menyangkut kesejahterahan mereka, ini dirasakan oleh seluruh 4 ribu guru honorer di Kalimantan Timur.

Bahkan ada sebuah berita mengejutkan dari salah satu guru honorer bahwa gaji mereka justru turun dibandingkan tahun lalu. Pada tahun lalu tepatnya 2017, honor guru pendidikan mencapai Rp.1,500.000,- sebaran ini merata mulai dari guru honorer hingga tenaga honorer yang bekerja di sekolah (staf, TU, dll).

Ketua Tenaga Honorer Kaltim bapak Wahyuddin mengatakan bahwa penurunan gaji ini, sudah terjadi selama dua bulan (januari dan Februari). Padahal, jauh-jauh hari Bapak Wahyuddin mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim perlu adanya perbaikan surat keputusan (SK) dalam dasar penggajian honorer. Hal perbaikan penggajian tersebut meliputi adanya perubahan besaran gaji, yang semestinya harus sesuai dengan UMP sebesar Rp.2.000.000,- tetapi, bukannya naik malah gaji guru dan tenaga honorer malah mengalami penurunan. dan bahkan tidak ada perbaikan sama sekali untuk tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 876/2920/Disdikbud-la/2018, tentang penetapan standar gaji pokok dan intensif pendidikan dan tenaga kependidikan non PNS SMA/SMK??SLB negeri, tertulis bahwa Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak : (a). Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidupdan jaminan kesejahterahn sosial.

Dengan adanya pertauran ini melanggar hak-hak profesi sebagai guru dan tenaga pendidikan yang seharusnya mereka mendapatkan haknya. Adapun pelanggaran hak-hak tersebut sebagai berikut :

  1. Pembatasan dalam penyampaian pandangan.
  2. Pelecehan terhadap profesi.
  3. Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidikan dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
  4. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemberian imbalan yang tidak wajar.

Seperti yang tertuang dalam peraturan perlindungan profesi yang tertulis diatas, bahwasanya guru honorer dan tenaga honorer harus ditunaikan hak-haknya dengan sesuai peraturan tiap daerah yang berlaku. Dengan adanya penurunan gaji para guru dan tenaga honorer merupakan merendahkan dan sebuah pelanggaran berat terhadap sebuah profesi yang dimuliakan.

Profesi guru dan tenaga honorer merupakan profesi yang sangat dimuliakan dinegara-negara lain. Tapi, di Indonesia profesi ini dianggap pekerja rendahan. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa tugas mulia ini butuh perjuangan yang panjang dan bahkan perlu ditegakan, hargai mereka, karena merekalah yang mencerdaskan anak bangsa.   

  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline