Waktu yang ditunggu-tunggu dan dinanti-nanti baik para anggota DPR RI 2019-2024 maupun para rakya Indonesia, tepat pada tanggal 1 Oktober 2019 anggota DPR RI periode 2019-2024 dilantik serta diambil sumpahnya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat.
Para Dewan Perwakilan Rakyat dibacakan surat keputusan presiden oleh sekjen DPR Indra Iskandar tentang peresmian keanggotaan DPR RI periode 2019-2024, dilanjutkan para wakil rakyat itu mengucapkan sumpah atau yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Dalam catatan kritis terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang hari ini dilantik. Jutaan harapan masyarakat menggantungkan harapannya kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2019-2024, tidak sedikit orang juga yang pesimis terhadap kinerja mereka pada periode sebelumnya.
Kinerja para anggota dewan menjadi sorotan, terutama mengenai berbagai kontroversi yang terjadi dalam perjalanan lima tahun ini. Terakhir, lembaga legislatif ini mendapatkan protes keras karena "terburu-buru" pembahasan revisi UU yang dianggap krusial, seperti UU KPK dan sejumlah rancangan undang-undang yang akan disahkan.
Protes ini pun berkembang menjadi demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah. Selain itu rakyat melihat cara kerja yang sebelumnya, yakni tidak terlalu serius dalam menjalankan tugasnya, apalagi di masa periode akhir jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 banyak hal-hal yang menarik dan juga banyak intrik dalam berbagai hal rancangan undang undang (RUU) yang menjadi polemik dan juga isu nasional, bahkan berbagai elemen masyarakat (red: Mahasiswa, Kaum Buruh, Petani, LSM, Ormas, OKP, bahkan para pelajar SMK/STM) turun ke jalan untuk mempertanyakan dan juga meminta beberapa RUU yang dianggap kontroversi itu dibatalkan, karena dianggap anggota DPR RI periode 2014-2019 terlalu terburu-buru dalam hal memutuskan RUU menjadi UU.
Sehingga harapan besar diberikan kepada anggota DPR RI Periode 2019-2024 dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan juga sesuai dengan target yang diharapkan oleh rakyat tentunya UU yang mengedepankan kepentingan rakyat bukan lagi untuk kepentingan birokrat untuk berbuat jahat terhadap rakyat.
Adapun dalam hal ini tugas DPR hanya tiga. Legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi anggaran sudah rutin dilakukan setiap tahun dengan pengesahan RAPBN, dan ini tugas rutin tahunan anggota DPR RI, Masyarakat tidak merasa ada perubahan berarti dari tahun ke tahun, misal soal prioritas. Harusnya DPR lebih mengkritisi prioritas berdasarkan kebutuhan riil di masyarakat dan juga kepentingan rakyat.
Adapun yang kedua Fungsi legislasi, kita ketahui di periode sebelumnnya juga sangat lemah. Ada kesan kuat, produk undang-undang yang dihasilkan mereka, kurang menyerap kompleksitas masalahnya. Sehingga terkesan undang-undang hanya memuaskan sekelompok masyarakat dan mengabaikan kelompok lain. Terlebih "Protes atas beberapa produk UU belakangan ini, membenarkan kesan itu,"
Yang ketiga yaitu Fungsi pengawasan, Kita kadang sulit membedakan antara pengawasan dan sikap nyinyir, bahkan fungsi pengawasan ini tidak maksimal dilakukan, karena mereka yg bertugas sebagai pengawas justru mereka yang merasa diawasi oleh lembaga-lembaga independen lain (red: KPK).
"Karena itu kita berharap DPR 2019-2024 ini lebih bekerja optimal sesuai fungsinya. Sehingga tidak terjadi lagi produk legislasi 'kejar tayang" di akhir-akhir masa jabatannya.
Ketika ditanya, bukankah para anggota DPR tersebut merupakan pilihan rakyat, berarti mereka sudah rela diwakili pilihannya, ketika rakyat memilih pastilah banyak harapan. Mereka tidak bisa dibebani kesalahan. Ketika para anggota DPR RI mencalonkan diri, lalu terpilih, mestinya sudah tahu apa tanggungjawabnya dan juga kepedulian terhadap masyarakat di daerah pemilihannya.