Dizaman era digitalisasi sekarang ini, tak dapat dipungkiri banyak hal yang mengalami perkembangan dan kemajuan. Salah satunya adalah perkembangan dan kemajuan teknologi yang sangat cepat dari masa ke masa. Kemajuan teknologi mendorong para generasi yang kita sebut sekarang yaitu generasi milenial untuk menciptakan suatu inovasi dan kreativitas yang dimiliki anak-anak muda di era digital ini. Salah satu inovasi dan kreativitas yang sekarang ini jadi trend dan juga menghasilkan banyak penghasilan yaitu dengan menekuni bidang pembuat konten online seperti Youtubers dan Selebgram.
Pembuat konten online ialah orang pribadi yang membuat, mengedit segala sesuatu dalam bentuk audio dan visual dengan media tampilan yang dapat dilihat oleh pihak lain melalui jaringan internet yang di Publish diplatform bernama Youtube dan sering kita sebut dengan Bahasa trend yaitu konten creator. Konten creator dapat melakukan kegiatan atas nama pribadi maupun permintaan dari orang lain. Dalam hal konten creator online melakukan kegiatan atas nama permintaan orang lain, maka harus dibedakan apakah kegiatan tersebut sehubungan pekerjaan bebas (bukan pegawai) ataupun terikat sehubungan pekerjaan (sebagai pegawai).
Contoh konten creator online yang melakukan kegiatan atas nama pribadi dan permintaan orang lain misalnya :
- Selebgram adalah pembuat konten berupa video atau gambar untuk kemudian diposting melalui Instagram atas nama diri sendiri dan permintaan orang lain.
- Youtubers : pembuat konten audio, video dan gambar untuk kemudian diposting melalui youtube atas nama pribadi atau permintaan orang lain. Contoh konten video misalnya video traveling, video kuliner, video motivasi, dan lain sebagainya.
Sebelum kita membahas bagaimana perhitungan perpajakan seorang Yotubers dan Selebgrams, alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana seorang youtubers mendapatkan penghasilan dari konten video yang di upload kedalam Youtube, simak Sekema gambar dan penjelasan dibawah ini ya Guyss...
Contoh penghasilan dari Youtubers dan Selebgram adalah sebagai berikut :
- Youtubers Pribadi, Penghasilan dari Google Adsen yang dihitung dengan model pendapatan per clicks.
- Selebgram Pribadi, Penghasilan dari Fee yang berhubungan dengan kegiatan endorse produk dari orang lain.
Gambaran penghasilan yang diperoleh oleh Youtubers dan Selebgram antara Google, Pengiklan dan pembuatan konten online dapat diilustrasikan dengan gambar berikut :
Dari skema gambar diatas penghasilan seorang Youtubers dan Selebgram dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
- creators membuat konten video missal tentang traveling ,lalu mengupload ke youtube.
- Penonton youtube (Viewers) melihat konten yang diupload tersebut kemudian merasa konten yang ada di youtube menarik untuk memasang iklan suatu product di laman video tersebut dengan menghubungi pihak Advertisers.
- Adverstisers memasangkan iklan yang diminta oleh Viewers ke video konten yang dibuat oleh konten Creators.
- Dari iklan tersebut creators mendapatkan penghasilan dengan per clicks video konten tersebut.
Dari penghasilan yang dihasilkan oleh youtubers dan selebgram tersebut maka pemerintah Indonesia memutuskan bahwa untuk semua yang bergelut dibidang pembuat konten online seperti Youtubers dan Selebgram yang telah memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkewajiban mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berkewajiban melapor dan membayar pajak setiap tahunnya.
Nah, bagaimanakah cara untuk Youtubers dan Selebgram memenuhi kewajiban perpajakannya ?
Sesuai ketentuan Perpajakan, dalam Undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008, penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Beberapa Jenis penghasilan menurut ketentuan perpajakan adalah sebagai berikut:
- penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas;
- penghasilan dari usaha dan kegiatan;
- penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti,
- sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
- penghasilan lain-lain.