Lihat ke Halaman Asli

Aqila Izqisyauli

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Penerbitan Izin merupakan Tindakan Pemerintah ?

Diperbarui: 2 Januari 2024   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selalu ada hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat karena rakyat mempunyai pengaruh terhadap pemerintah dan pemerintah mempunyai pengaruh terhadap rakyat. Perizinan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab regulasi pemerintah. Sistem pemerintahan muncul dari kewajiban peraturan pemerintah dan Izin dikeluarkan dalam bentuk peraturan yang harus dipatuhi masyarakat, termasuk larangan dan perintah. Oleh karena itu, izin digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi hubungan dengan warga dan membuat mereka mau mengikuti metode yang direkomendasikan untuk mencapai tujuan tertentu.

 Kita dapat berbicara tentang tindakan pemerintah jika tindakan tersebut memenuhi empat Syarat:

1. Tindakan ini dilakukan langsung oleh pejabat pemerintah

2. Tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas nasional

3. Tindakan ini bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum menurut hukum administrasi

 4. Tindakan untuk melindungi kepentingan negara dan rakyatnya

Oleh karena itu, keempat unsur di atas bersifat mutlak. Sebab, jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka hal tersebut bisa merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemerintah atau mungkin bukan undang-undang pemerintah.

 Saksi administratif berlaku karena undang-undang perizinan merupakan bagian dari hukum administrasi. Macam-macam sanksi menurut hukum administrasi adalah:

1. Bestuurdwang (paksaan negara)

2. Pencabutan Keputusan

 3. Pengenaan sanksi administratif

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline