Sejarah dan Lahirnya Pancasila
Bermula dari peristiwa dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dari sidang BPUPKI tersebut yang kemudian pada 1 Juni 1945 lahirlah Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Sejarah lahirnya Pancasila bermula dari rapat-rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI bertugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. BPUPKI diketuai oleh KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat.
pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Para tokoh Panitia Sembilan itu beranggotakan:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Mr. Muhammad Yamin
5. Achmad Soebardjo
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim
Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Pancasila disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Sumber (detiknews.com)
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Makna pancasila sebagi dasar negara adalah bahwa Pancasila menjadi fondasi dan landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan, kebijakan, serta tata kelola pemerintahan.
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara:
- Sumber hukum: Menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Landasan ideologis: Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kehidupan bernegara.
- Pemersatu bangsa: Menguatkan persatuan dan kesatuan di tengah keragaman masyarakat.
- Panduan moral: Menjadi tolok ukur untuk sikap, perilaku, dan moral bangsa.
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara