Lihat ke Halaman Asli

Aqiilah zu

Aqiilah Zalfa Uula

Kriminologi Forensik: Kolaborasi dalam Investigasi

Diperbarui: 22 Desember 2021   23:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: pexels.com

Kriminologi tidak hanya bergerak dalam fungsinya sebagai ilmu pengetahuan murni yang menyediakan literatur terkait kejahatan dan aspek-aspeknya. Di sisi lain, kriminologi juga berfungsi sebagai ilmu terapan, salah satunya melalui kriminologi forensik yang membantu lembaga hukum dalam menemukan “terang perkara” dengan mengumpulkan bukti ilmiah sah yang bisa diterima di persidangan.

Terdapat beberapa ilmu yang berkontribusi dalam mengungkap kasus kejahatan, antara lain psikiatri, psikologi, antropologi, akuntansi, linguistik, informatika, ilmu pengetahuan alam (biologi, fisika, dan kimia), hukum, serta yang paling banyak dikenal adalah ilmu kedokteran forensik. 

Dari banyaknya kepingan ilmu tersebut, dapat diketahui bahwa kasus kejahatan yang harus diselidiki sangat beragam jenisnya. Tidak hanya yang menimbulkan korban jiwa, tetapi juga yang mencederai mereka yang masih bernyawa. Tidak hanya yang mengorbankan manusia, tetapi bisa juga properti, bahkan sebuah institusi. Kemudian, kejahatan yang menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK juga memunculkan jenis-jenis barunya. Oleh karena itu, investigasi tidak hanya berpusat pada kasus yang ada di dunia fisik, tetapi juga yang berada dalam setting dunia maya atau internet.  

Akan tetapi, semua usaha yang dilakukan oleh para ahli untuk menyempurnakan puzzle keterangan dari korban, pelaku, dan saksi dalam kasus kejahatan sebetulnya memiliki satu tujuan utama yaitu the justice atau tercapainya keadilan di muka hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline