Lihat ke Halaman Asli

Aqidatul Izzah Taufiq

Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Masalah Perlindungan Konsumen Kesehatan pada Kasus Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor

Diperbarui: 24 Agustus 2023   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pixabay.com

Kasus bayi tertukar di RS Sentosa Bogor semakin menemukan titik terang dengan dilakukannya tes DNA silang oleh Siti Maulidah dan Dian di Puslabfor Polri di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Senin, 21 Agustus 2023. Hasil tes DNA yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pelaksanaan gelar perkara baru bisa didapat pekan depan. Oleh karenanya, hingga saat ini kasus masih berada dalam tahap penyidikan dan belum menemukan hukum pidana (1).

Adanya kejadian bayi tertukar bermula saat Siti Maulidah melahirkan bayinya di RS Sentosa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 18 Juli 2022 dengan operasi caesar. 

Siti Maulidah merasakan ada kejanggalan pada hari kedua saat ia tengah menyusui bayinya. Kejanggalan yang dirasakan oleh Siti Maulidah di antaranya adalah kondisi rambut bayi yang telihat lebih lebat dan pada warna pakaian yang dikenakan oleh bayinya. 

Menurutnya, bayinya seharusnya mengenakan baju warna kuning sebagaimana yang sudah ia siapkan dari rumah, namun pada saat itu bayi Siti Maulidah justru mengenakan baju berwarna merah muda. Siti pun mencoba mengonfirmasi kepada perawat terkait gelang penanda yang dikenakan oleh bayinya, perawat menjelaskan bahwa hanya gelang penanda yang tertukar, bukan bayinya (2).

Buntut dari kasus tersebut adalah pembebastugasan 5 orang perawat dan bidan yang terlibat langsung pada kelahiran bayi dan pemberian SP 1 kepada 10 lainnya. 

Gregg Djako selaku juru bicara Rumah Sakit Sentosa Bogor menyatakan bahwa terdapat pengakuan dari tenaga kesehatan yang terlibat pada kelahiran bayi bahwa memang ada kelalaian ketika melakukan pemasangan gelang pada dua bayi laki-laki yang dilahirkan secara bersamaan pada 18 Juli 2022.  Perawat telah membuat dua gelang dengan satu nama yang sama, yakni nama pasien B (3).

Perlindungan Konsumen Kesehatan di Rumah Sakit

Rumah sakit merupakan pusat pemberi layanan kesehatan yang menyediakan layanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Berdasarkan bentuk pelayanannya, rumah sakit dibagi menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. 

Rumah sakit umum dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi semua jenis penyakit, mulai dari yang bersifat dasar hingga subspesialistik, sedangkan rumah sakit khusus hanya dapat memberikan pelayanan kesehatan untuk penyakit tertentu.

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (4), tugas rumah sakit adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Untuk menjalankan tugas tersebut, rumah sakit memiliki fungsi:

1) Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

2) Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.

3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan, dan

4) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit ditentukan oleh bagaimana hasil kinerja berbagai pihak yang bekerja di rumah sakit seperti dokter, perawat, dan tenaga kesehatan yang lain. Rumah sakit memiliki peranan penting dalam menunjang kesehatan masyarakat dan rumah sakit berkewajiban memberikan suatu perlindungan hukum terhadap pasiennya selaku pihak pengguna jasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline