Lihat ke Halaman Asli

Aqidatul Izzah Taufiq

Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Pemberian Asi Eksklusif guna Mendukung Pembangunan Kesehatan Nasional

Diperbarui: 23 Agustus 2022   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-yang-memegang-tangan-bayi-2721581/

Air Susu Ibu atau yang biasa disebut dengan ASI merupakan sumber gizi utama bagi bayi berusia 0 hingga 6 bulan yang diproduksi oleh seorang ibu dan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan gizi seorang bayi serta membantu tubuh bayi dalam melawan penyakit. Seorang bayi sudah disarankan untuk diberikan ASI di satu jam pertama setelah kelahiran dan setelahnya diberikan lagi setiap dua hingga tiga jam sekali. ASI adalah makanan utama bayi dan makanan yang paling sempurna karena pada ASI terdapat hampir semua jenis nutrisi dengan komposisi yang cukup untuk pemenuhan kebutuhan bayi guna tumbuh kembang yang optimal. 

ASI berperan untuk membantu bayi memulai kehidupannya dengan baik dan pemberian ASI eksklusif terbukti mampu menurunkan potensi kematian pada bayi baru lahir. ASI eksklusif adalah pemberian ASI selama enam bulan lamanya tanpa adanya campuran asupan lain untuk bayi seperti air putih, air teh, susu formula, aneka buah-buahan, bubur, serta tambahan cairan atau makanan padat lainnya. 

Menurut laporan rutin Direktorat Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, capaian indikator pemberian ASI eksklusif untuk bayi kurang dari enam bulan adalah sebesar 69,7%. Angka ini telah mencapai target tahun 2021, yaitu sebesar 45%. Apabila dibandingkan antara angka capaian dengan target pemberian ASI eksklusif  tahun 2021, maka realisasi target adalah sebesar 154,9%. Meskipun demikian, masih terdapat tiga provinsi di Indonesia yang capaiannya masih di bawah target yaitu Sulawesi Barat (27,8%), Papua Barat (21,4%), dan Papua (11,9%). 

Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur mengenai pemberian ASI eksklusif, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 yang bertujuan untuk melindungi, mendukung, dan mempromosikan pemberian ASI eksklusif melalui dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat dan keluarga terdekat dari ibu dan bayi.

Dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 tersebut pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk jaminan untuk pemenuhan hak bayi atas ASI eksklusif sejak bayi lahir hingga usia 6 bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan bayi, memberikan dukungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif, serta meningkatkan peran keluarga hingga pemerintah pusat terhadap pemberian ASI eksklusif. 

Berdasarkan informasi dari Direktorat Gizi Masyarakat, pemberian ASI eksklusif ini dalam penerapan kebijakannya diserahkan kepada masing-masing daerah yang menyebabkan belum adanya monitoring dan evaluasi apakah kebijakan tersebut dijalankan atau tidak. Cukup disayangkan bahwa Direktorat Gizi Masyarakat mengungkapkan fakta bahwa bidan sebagai ujung tombak tenaga kesehatan di daerah tidak banyak mendukung kebijakan ASI eksklusif dikarenakan banyak dari bidan-bidan tersebut yang menerima sponsor dari susu formula.  

Masih tergolong rendahnya cakupan pemberian ASI ekskusif di Indonesia meskipun sudah dilakukan berbagai intervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga kelompok-kelompok masyarakat bukanlah tanpa sebab. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan pemberian ASI eksklusif baik dari segi faktor internal ibu maupun faktor eksternal. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah pengetahuan ibu, paritas (kemampuan sorang wanita untuk melahirkan bayi yang dapat hidup atau viable), dukungan dari orang terdekat dan tenaga kesehatan, jumlah produksi ASI, keadaan puting susu ibu, kesulitan bayi dalam menghisap, kondisi ibu yang bekerja, serta pengaruh promosi pengganti ASI. 

Di tempat-tempat umum, minimnya ketersediaan ruang laktasi turut menjadi faktor yang mempengaruhi pemberian ASI eksklusif. Keberadaan ruang laktasi amatlah penting untuk mendorong pemberian ASI eksklusif. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Asi Eksklusif, yaitu perlu diadakan ruang laktasi atau ruang khusus ibu dan anak untuk menyusui di setiap ruang publik seperti mal, bandara, dan instansi pemerintah. 

Pemberian ASI Eksklusif dalam Pembangunan Kesehatan Nasional

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) bahwa setiap kementerian perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kementerian Kesehatan menyusun Renstra yang merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif memuat program-program pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian Kesehatan dan Rencana Kerja Pemerintah. 

Sasaran yang ingin dicapai dan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline