Lihat ke Halaman Asli

Aqidatul Izza

Mahasiswa

Dinamika Pembentukan UUD Perkawinan dalam Perspektif Politik Hukum Islam

Diperbarui: 21 Oktober 2022   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dinamika politik hukum Islam di Indonesia berkembang di masyarakat dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Hal ini guna menciptakan hukum yang dapat melindungi masyarakat, perlakuan adil, serta hukum yang mengayomi setiap warga dan bangsa agar setiap hak-haknya terjamin tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai aturan pokok yang berlaku dan untuk menyusun peraturan dari proses awal pembentukannya sampai dengan peraturan tersebut diberlakukan kepada masyarakat. 

Dengan adanya aturan yang baku maka setiap penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dengan mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian peraturan yang dimaksud dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik begitupun juga dengan Peraturan perundang-undangan Perkawinan yang ada di Indonesia.

Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang sangat penting dalam kehidupan manusia titik sebab melalui suatu perkawinan yang sakoma pergaulan antara laki-laki dan wanita terjalin secara terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia dan juga terhormat baik kepada Tuhan Yang maha Esa, ketertiban hukum di Indonesia dan juga di mata masyarakat. Semua agama mengakui bahwa perkawinan merupakan suatu perbuatan yang suci, oleh karena itu masing-masing agama mengatur serta menjunjung tinggi lembaga perkawinan.

Perkawinan menurut pasal 1 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang dimaksud perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang maha Esa. 

Dengan demikian, pernikahan adalah suatu perilaku makhluk ciptaan tuhan yang maha esa agar kehidupan di alam dunia berkembang dengan baik yang tujuan dari diaturnya perkawinan dalam satu undang-undang adalah tertib masyarakat di bidang hukum keluarga dan perkawinan, dalam arti tingkah laku anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dalam hal perkawinan terpola dalam suatu sistem kaidah.

Dalam pembentukan hukum (Rechtsvorming) dan penemuan hukum (Rechtsvinding) tidak bisa dilepaskan dari adanya politik hukum Islam. Di mana Padma Wahyono menyatakan bahwa politik hukum itu sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi dari hukum yang akan dibentuk, diterapkan dan ditegaskan, dan kebijakan yang berkaitan dengan hukum yang diperlukan pada masa mendatang. 

Sebagai negara hukum, tentunya Indonesia adalah pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat terlepas dari politik hukum dan juga politik hukum Islam. Menurut M. Mahfud MD, politik hukum adalah kebijakan resmi (legal policy) negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan diberlakukan pembuat aturan yang baru atau mencabut aturan yang lama untuk mencapai tujuan negara.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam dinamika pembentukan undang-undang pernikahan tidak dapat terlepas dari politik hukum Islam. Dinamika politik hukum Islam secara langsung dapat mempengaruhi masyarakat secara timbal balik untuk menganalisis dinamika yang terjadi dalam hubungan politik eksekutif dan legislatif dalam perumusan undang-undang perkawinan di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline