Meningkatnya Angka Pengangguran yang Disebabkan Oleh Minimnya Lapangan Pekerjaan di Era Bonus Demografi
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan banyak jumlah penduduk yang tersebar diseluruh pulaunya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, jumlah penduduk di Indonesia kini telah mencapai sebanyak 278,69 juta jiwa pada pertengahan 2023, dengan persentase pertumbuhan yang berada di angka 1,13%. Di tengah meningkatnya jumlah populasi penduduk di Indonesia, tentu pemerintah perlu mengimbangi hal ini dengan meningkatan jumlah lapangan pekerjaan untuk 211,59 juta orang pada pertengahan 2023 di Indonesia yang telah mencapai usia kerja (menurut data Badan Pusat Statistik).
Saat ini negara kita sedang dihadapkan pada Era Bonus Demografi yang merupakan suatu keadaan dimana terjadi peningkatan jumlah penduduk sebuah negara pada usia produktif/ usia kerja yaitu berkisar antara 16 tahun hingga 65 tahun. Yang dimana peningkatan tersebut diikuti oleh penurunan angka kelahiran serta angka kematian. Diperkirakan Era Bonus Demografi yang terjadi di Indonesia akan berlangsung selama tahun 2020-2030. Serta, Indonesia akan berangsur-angsur meninggalkan Era Bonus Demografi pada tahun 2030-2035.
Era Bonus Demografi merupakan kesempatan yang langka bagi suatu negara, karena hanya akan terjadi 1 kali atau 2 kali dalam sejarah perjalanan penduduk. Oleh karena itu, untuk memanfaatkan Era Bonus Demografi ini dengan baik, pemerintah tentu perlu melakukan tindakan, seperti menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, terdidik, dan berkualitas sehingga memiliki kesiapan untuk memasuki dunia kerja. Namun, seperti yang kita ketahui jika sumber daya manusia (SDM) di Indonesia masih tergolong rendah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa pada 2022 tenaga kerja di Indonesia masih didominasi oleh tamatan SD ke bawah (tidak/ belum pernah sekolah/ belum tamat SD/ tamat SD), yaitu sebesar 39,10%. Begitu pula yang mencari kerja. Dengan rata rata pendidikan di Indonesia baru sampai SMP tampaknya akan susah para penduduk usia produktif ini mencari kerja khususnya untuk sekktor formal sehingga pada akhirnya mereka akan terlempar ke sektor informal. Kalaupun mereka tidak masuk sektor informal, maka mereka akan menjadi penganggur. Penganggur akan menjadi beban bagi negara. Menurut harian Kompas, November 2016 mengenai pengangguran terbuka susut data di Indonesia menunjukkan pertumbuhan sektor industri minim sementara penduduk usia produktif yang pendidikannya SMA sederajat banyak yang ingin masuk ke sektor industri dan tidak tertampung. Akhirnya mereka menjadi penganggur, untuk membuka usaha sendiri mereka tidak mempunyai modal. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam menyiapkan SDM yang unggul, terdidik, dan berkualitas, sehingga angka pengangguran di Indonesia akan semakin meningkat
Selain itu, terjadinya peningkatan pada jumlah penduduk usia produktif, harus diimbangi dengan lapangan kerja yang semakin ditambah, sistem masuk kerja yang dipermudah, dan sistem kerja yang lebih adil, sehingga meningkatkan minat orang orang dengan usia produktif untuk mencari pekerjaan. Namun, hasil kajian ini menemukan selama 20 tahun terakhir, kenaikan PDB tidak berpengaruh berarti terhadap penurunan angka pengangguran usia muda. Hal ini diantaranya disebabkan oleh terjadinya pergeseran labor intensive menjadi capital intensive dalam pembentukan PDB, sehingga tidak terjadi penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi Indonesia untuk menikmati bonus demografi. Kemudian Upah Minimum Provinsi (UMP) berpengaruh positif dan berarti terhadap peningkatan pengangguran usia muda. Meningkatnya upah minimum akan semakin banyak tenaga kerja yang masuk pasar kerja, sementara permintaan tenaga kerja tidak mengalami perubahan yang berarti, akibatnya terjadi surplus tenaga kerja atau pengangguran usia muda. Terjadinya pengangguran akibat adanya kekakuan upah (wage rigidity) yang disebabkan oleh antara lain: peraturan upah minimum, serikat pekerja dan efisiensi upah. Kebijakan upah minimum yang menurunkan permintaan angkatan kerja usia muda yang belum memiliki pengalaman dengan kualitas yang juga relative rendah karena belum pernah punya pengalaman bekerja sebelumnya, sehingga akhirnya kalaupun dapat kesempatan untuk bekerja mereka terpaksa menerima upah di bawah standar dari kualifikasi. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi Indonesia untuk menikmati bonus demografi.
Peningkatan mutu SDM yang tecermin dari peningkatan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia belum diimbangi dengan penyediaan lapangan kerja yang cukup dan berkualitas. Amat disayangkan ketika capaian pendidikan yang meningkat dan kualitas kesehatan yang semakin baik, berakhir menjadi pengangguran muda ataupun kaum rebahan yang tergolong NEET (Not in employment, education, training). Bila bonus demografi di Indonesia yang dinikmati tahun 2020-2030 tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia, maka Indonesia akan mendapat petaka. Indonesia tidak akan mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang baik, Indonesia masyarakatnya tidak akan lebih sejahtera, bahkan akan menjadi beban bagi negara Indonesia.
Daftar Pustaka
Soleh, A. 2015. Masalah Ketenagakerjaan dan Pengangguran di Indonesia
Dewi, S. 2018. Bonus Demografi Di Indonesia : Suatu Anugerah atau Petaka
Iswandi. 2022. Pengangguran Usia Muda: Tantangan Mencapai Bonus Demografi