Lihat ke Halaman Asli

Aqdiah

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

IFRS 17: Tantangan dan Persiapan bagi Perusahaan Asuransi di Indonesia

Diperbarui: 4 September 2023   09:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar pribadi penulis

IFRS 17 adalah Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional pada Mei 2017, menggantikan IFRS 4 tentang akuntansi kontrak asuransi dan berlaku efektif 1 Januari 2023. Prinsip utama dalam IFRS 17 yaitu pertama, bahwa suatu entitas harus mengakui keuntungan karena memberikan layanan kepada pemegang polis dari waktu ke waktu, bukan saat menerima premi. Kedua, mengukur liabilitas untuk sisa pertanggungan menggunakan estimasi arus kas masa depan dengan saat ini. Ketiga, mengungkapkan informasi yang membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.

Standar ini diharapkan dapat memberikan pelaporan keuangan yang lebih transparan dan konsisten untuk kontrak asuransi di berbagai negara dan perusahaan.

Di Indonesia, IFRS 17 diterjemahkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pada tanggal 26 November 2020 yang lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sudah mengesahkan EDPSAK 74 menjadi PSAK 74, dengan tanggal efektif pelaksanaan adalah tanggal 1 Januari 2025.

Kebijakan baru berarti tantangan baru, berikut beberapa tantangan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi di Indonesia yaitu:

  • Memiliki pelaporan yang lebih sistematis dan data yang lebih canggih
  • Kurangnya infrastruktur data serta SDM akuntansi dan aktuaria yang mumpuni di Indonesia
  • Perlu melakukan penyesuaian dan dapat menemukan hambatan ketika menerapkan standar akuntansi baru
  • IFRS 17 akan membawa transformasi dan modernisasi ke dalam industri asuransi di dunia, termasuk di Indonesia. Standar ini akan berdampak pada hampir semua bagian utama dalam operasi bisnis asuransi. Mulai dari akuntansi, aktuaria, IT, data, perpajakan, supervisi, penjualan, hingga manajemen SDM

Gambar Pribadi Penulis

Untuk mengatasi tantangan tersebut, alangkah lebih baik perusahaan asuransi melakukan persiapan agar pada tahun 2025 siap mengimplementasikan IFRS 17 dan PSAK 74. Berikut beberapa persiapan yang bisa dilakukan untuk menghadapi tantangan penerapan IFRS 17 dan PSAK 74, yaitu:

  • Mempelajari persyaratan baru yang terkait dengan IFRS 17 dan memahami implikasi dari penerapan standar baru ini.
  • Meninjau kembali proses bisnis dan sistem informasi yang ada untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi persyaratan baru yang terkait dengan IFRS 17.
  • Membuat perencanaan dan strategi untuk mengatasi risiko dari penerapan IFRS 17.
  • Melakukan uji coba dan simulasi untuk memastikan bahwa sistem informasi dan proses bisnis yang ada dapat memenuhi persyaratan baru yang terkait dengan IFRS 17.
  • Melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada karyawan dan pemangku kepentingan lainnya tentang persyaratan baru yang terkait dengan IFRS 17 dan implikasinya terhadap perusahaan asuransi.
  • Berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa persyaratan baru yang terkait dengan IFRS 17 dapat dipenuhi dengan baik.

Penerapan IFRS 17 merupakan tugas baru untuk semua pihak yang terlibat, apapun tantangan nya harus dihadapi dan dipersiapkan dengan baik agar pada tahun 2025 seluruh perusahaan asuransi di Indonesia serentak dan siap menerapkan IFRS 17.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline