Lihat ke Halaman Asli

Apta Adi Atmaja

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Sumber Hukum Dalam Pengantar Ilmu Hukum

Diperbarui: 3 Desember 2022   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 A. Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan yang digunakan pengadilan sebagai dasar memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak arti. Istilah ini dapat dilihat dari perspektif sejarah, sosiologis, filosofis, dan hukum. Setiap disiplin menafsirkannya dari perspektif hukumnya. Sejarawan, sosiolog, filsuf dan pengacara melihat hukum dari perspektif yang berbeda. Bagi para sejarawan dan sosiolog, hukum tidak lain adalah fenomena sosial, sehingga harus diperlakukan secara ilmiah. Filsuf dan pengacara, di sisi lain, memahami hukum sebagai kode etik dan sistem nilai.

Dari sudut pandang sosiologis, sumber hukum mengacu pada faktor-faktor yang sebenarnya menyebabkan berlakunya hukum. Faktor-faktor tersebut merupakan fakta dan keadaan yang menjadi prasyarat sosial bagi terciptanya hukum. Dari sudut pandang sosiologis, hukum tidak lebih dari cerminan realitas sosial. Oleh karena itu hukum ditentukan oleh faktor politik, ekonomi, budaya, agama, geografis dan sosial. Baik legislator maupun hakim, menurut sosiolog hukum, harus mempertimbangkan faktor-faktor ini ketika mengesahkan undang-undang dan memutuskan kasus. Tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, para sosiolog hukum beranggapan bahwa hukum tidak lebih dari kehendak penguasa.

 

B. Sumber-sumber Hukum PIH

Sumber hukum Pengantar Ilmu Hukum antara lain:  

1. Dari Hukum Agama (Hukum Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist)

2. Dogma (Dogmatig);

- Asas

- Teori

- Doktrin

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline