Sedikit agak aneh dengan sikap pemerintah saat ini, satu sisi sikapnya terlihat seperti prihatin dengan teror bertubi2. Namun, disisilain pemerintah terlihat santai menanggapinya tanpa ada kebijakan, yang menurut saya standar, belum berarti apa2.
Malah, sikap pemerintah terlihat seperti memanfaatkan momen ini untuk menjatuhkan pihak2 oposisi, dengan mengambinghitamkan penerbitan UU Anti-Terorisme oleh legislator sebagai kunci penanggulangan terorisme.
Padahal yang kita tahu, UU tersebut sudah rampung tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah. Terhambat karena keegoisan pemerintah tentang memaknai/deskripsi terorisme, yang terbilang akan menimbulkan penanganan hukum yang semena2.
Kenapa, menurut saya, dalam hal ini justru pemerintah yang egois, karena penerbitan UU bukan dibuat/dibahas oleh satu kubu legislatif dari oposisi saja, melainkan yang ikut membahasnya juga dari partai pendukung/pro pemerintah.
Presiden yang seharusnya mengeluarkan kebijakan yang mendesak, tapi malah menimbulkan pertanyaan baru, dengan mengeluarkan pernyataan bersayap, "Jika UU Anti-Terorisme tidak rampung, bulan depan saya terbitkan Perppu".
Pertanyaannya, jika benar2 keadaan saat ini mencekam, kenapa harus menunggu bulan depan? Monggo terbitkan saja Perppu-nya, sampeankan presidennya. Sehingga tidak memberikan ruang bagi kelompok2 untuk menyalahkan keadaan.
Selain itu, pemerintah (dalam hal ini Menhan) juga telihat tidak mau mengakui kalau kejadian2 yang selama ini terjadi akibat kelalaian/kecolongan.
Padahal, perangkat/fasilitas keamanan sepenuhnya yang bertanggung jawab adalah pemerintah, tapi malah korban2 belakangan yang berjatuhan justru terjadi dimarkas2 pihak keamanan. Situ masih sehatkan?
@aprohansaputra
#LawanTerorisme
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H