Hari Bakti Rimbawan yang selalu diperingati pada tanggal 16 Maret, adalah sebuah Momentum dimana dibentuknya Departemen Kehutanan yang diresmikan pada tahun 1983. secara arti RIMBAWAN merupakan seseorang yang mempunyai profesi sebagai bagian dari pengelolaan hutan, yang berperan aktif dalam kegiatan pelestarian, pemanfaatan dan pengawetan SDA Kawasan Hutan.
Hutan adalah Kesatuan ekosistem yang berwujud hamparan luas berisikan Sumberdaya Alam Hayati, Hamparan tersebut didominasi oleh Pepohonan dalam satu alam lingkungan yang tidak terpisahkan, Sementara itu Kehutanan merupakan sistem yang mengelola hutan dan hasil hutan dengan cara terpadu dan lestari.
Bakti Rimbawan adaloah Program Kementerian Kehutanan untuk memenuhi Kebutuhan tenaga kerja tingkat terampil dan ahli pada instansi kehutanan, dan untuk mengembangkan profesi dibidang kehutanan bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) kehutanan, Diploma Sarjana dan Pasca Sarjana, serta magang/praktek bagi siswa/i SMK kehutanan dan Mahasiswa fakultas/program studi/jurusan kehutanan dalam rangka pengabdian pada negara khususnya pembangunan kehutanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H