Reforma Agraria Untuk Kemakmuran Rakyat, Kebijakan Reforma Agraria terbagi bentuknya menjadi TIGA (3), Yakni Legalisasi Aset, Redistribusi Aset dan Perhutanan Sosial. Tujuan dilaksanakannya Reforma Agraria adalah Pertama untuk mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan tanah, Memciptakan sumber sumber kemakmuran, dan Menciptakan Lapangan Pekerjaan untuk mengurangi Kemiskinan.
Reforma Agraria diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Reforma Agraria diperkenalkan oleh Ir Soekarno pada tahun 1960 tanggal 13 bulan Januari. Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan dan pemilikan lahan, Agraria sering pula disamakan dengan Pertanahan, dalam banyak hal Agraria sering kali dikaitkan dengan Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan.karena pada dasarnya Agraria merupakan tentang Bagaimana melakukan Pengolahan Lahan. Reforma Agraria salah satu kebijakan yang di gulirkan pemerintah untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Tanah Objek Reformasi Agraria yang dikenal oleh masyarakat TORA merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk fokus pada mengatur tentang Tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau Tanah yang dimiliki oleh Masyarakat untuk redistribusi dan legalisasi.
Subjek TORA, ada 4 subjek fokus Reformasi Agraria yakni :
1. Orang Perseorangan
2 Kelompok Masyarakat dengan Hak Kepemilikan bersama
3. Masyarakat hukum adat
4. Badan Hukum
Dengan adanya Landreform/Reformasi agraria maka "Negara telah memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh Jaminan Hukum terhadap aset kepemilikan tanah, dan juga meningkatkan kemudahan akses ke modal dan peningkatan harga jual tanah.
Apriyan Sucipto, SH, MH