Lihat ke Halaman Asli

Apriyan Sucipto SH MH

Vivere Pericoloso

Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau

Diperbarui: 1 Februari 2024   07:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apriyan BKSDA SKW III Bengkulu/dokpri

Cagar Alam Kepulauan Krakatau merupakan kawasan konservasi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 85/Kpts-II/1990 tanggal 26 Februari 1990, tentang Penunjukan Pulau Anak Krakatau Seluas 130 ha beserta Perairan Pantai di sekitarnya seluas 200 ha yang terletak di Selat Sunda Daerah Tingkat II Lampung Selatan, Provinsi Daerah Tingkat I Lampung, sebagai Cagar Alam dan Cagar Alam Laut.

Peruntukan Cagar Alam (CA) dan Cagar Alam Laut (CAL) menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disebutkan bahwa cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

a. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

b. Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

c. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan

d. Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Kepulauan Krakatau

Krakatau merupakan Kepulauan Vulkanik yang masih aktif dan berada didalam Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di wilayah perairan selat sunda, diantara pulau jawa dan pulau sumatera di Provinsi Lampung, Ketinggian 813 M, Jenis Gunung Kaldera Vukanik.

Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau adalah Kawasan Konservasi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :85/KPTS-II/1990 tanggal 26 Februari 1990 tentang Penunjukkan Pulau Anak Krakatau dengan luas sekitar 130 Ha beserta Perairan Pantai disekitarnya seluas 200 Ha yang terletak diselat Sunda. tujuan ditunjukknya Anak Gunung Krakatau ditetapkan CAL, yakni untuk melindungi Potensi Flora dan Fauna yang dilindungi oleh Undang-undang.

Cagar Alam merupakan bagian dari Kawasan Suaka Alam yang diatur dalam Ketentuan Peraturan  sebagai Kawasan Pengawetan Keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya, juga berfungsi sebagai Wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline