Dampak dari Perubahan iklim serta Fenomena Alam berupa Pemanasan Suhu Muka Laut (SML) diatas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik Bagian Tengah bahkan sampai dengan di Pesisir Kota Bandar Lampung, ditambah Kemarau berkepanjangan serta Arah angin dari laut yang kencang dan berubah - ubah, mengakibatkan debu debu yang berasal dari kegiatan produksi dan/atau fieldlog Batubara, yang ditampung di areal yang dekat dengan Laut, berhamburan terbawa kencangnya angin laut ke arah pemukiman di daerah sekitar fieldlog.
Debu Batubara yang dihasilkan kegiatan produksi tersebut, merupakan polusi yang berdampak. terhadap lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat, hal ini harus segera disikapi oleh Pemerintah dan Perusahaan yang memperoleh izin Stockfield Tampung Batubara.
Masyarakat sekitar mengeluhkan karena banyaknnya debu batubara, yang berhamburan di lantai rumah pada pemukiman sekitar site batubara. sore hari mereka membersihkan lantai dari banyaknya debu batubara. dan bahaya Batuk, akibat debu yang ikut kontak terhirup oleh Manusia, yang mengganggu pernapasan dan pencernaan serta penyakit kulit dll.
Bagai dua sisi Mata Pisau yang bertolak belakang, antara masalah penyerapan tenaga kerja dan dampak polusi dari debu batubara bagi lingkungan sekitar, Walau bagaimanapun Masyarakat juga perlu hak untuk Hidup Sehat.
Kelurahan Ketapang Kuala selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, berhasil memediasi antara perwakilan masyarakat sekitar dan pihak perusahaan. dari beberapa kali pertemuan, telah disepakati beberapa hal sebagai berikut: yakni
- Perusahaan melakukan beberapa pembenahan dalam menunjang safety kegiatan produksi dan pengolahan penampungan batubara di site, yakni dengan penambahan alat alat shower air danbeberapa alkon yang akan digunakan untuk menyiram batubara dibak tampung dan lapangan (Fieldlog), secara ketat dan teratur selama kegiatan produksi penampungan dan pengolahan batubara berlangsung.
- Perusahaan akan memberikan kompensasi kepada pemukiman dan masyarakat sekitar berupa bantuan langsung dan tidak langsung berupa Kegiatan Pengecekan Kesehatan secara berkala yang diselenggarakan pada pemukiman terdampak.
- Perusahaan melakukan kegiatan penghijauan dengan menanam beberapa tumbuhan yang berfungsi sebagai pemecah angin di sepadan garis pantai dan depan jalan, kemudian instalasi jaring khusus penahan debu disekeliling site. serta pengeboran sumur air di beberapa titik untuk menyuplai kebutuhan air guna menyiram batubara di site stockfield.
Saya berharap pihak perusahaan dapat bersungguh sungguh melaksanakan beberapa point yang sudah disepakati tersebut, karena diyakini kesepakatan tersebut merupakan solusi untuk menyelesaikan dampak polusi akibat dari kegiatan produksi pengolahan dan penimbunan batubara, sehingga dapat mengurangi dampak polusi terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Dan perlu diketahui oleh Perusahaan bahwa ada akibat hukum dari kelalaian perusahaan apabila Kegiatannya berdampak pada Pencemaran lingkungan yakni, sanksi Administratif Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembekuan bahkan Pencabutan izin usaha. kemudian saran terakhir adalah, sebaiknya Perusahaan segera melengkapi dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (rls)
Apriyan Sucipto, SH, MH - ( Pemerhati Politik, Lingkungan Hidup, Sosial dan Budaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H