Lihat ke Halaman Asli

Apriyan Sucipto SH MH

Vivere Pericoloso

Pembatasan Penggunaan Pestisida dan Fungisida pada Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian

Diperbarui: 29 Agustus 2023   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apriyan Sucipto, SH, MH . Dokpri

Penggunaan Fungisida dan Herbisida di Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian,  secara berlebihan dapat menyebabkan tanaman rusak dan membuat tanaman hidup tidak normal.  Fungisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun dan bisa digunakan untuk memberantas dan mencegah fungsi/cendawan, yang men/gakibatkan kematian pada bakteri bakteri disekitar, karena senyawa kimia ini mengandung bahan aktif beracun yang bisa membunuh bakteri.

Bahaya, Pestisida bagi Tanah diantaranya adalah Merusak unsur Hara yang ada dan terkandung didalam tanah sehingga, Tanah tidak lagi subur, serta rawan abrasi dan dapat mengakibatkan longsor. karena sumber penyubur alami tanah mati sehingga Tanaman sekitar tidak subur dan rusak. Penggunaan pestisida dan pupuk kimia yang berlebih dapat menyebabkan tanah tercemar.

Pestisida dan Pupuk tersebut akan terserap kedalam tanah sehingga membuat tanah menjadi tidak subur.  Bahaya Pestisida bagi kehidupan diantaranya, Pemakaian pestisida berlebih dapat mencemari lahan pertanian dan apabila masuk dalam rantai makanan dapat menimbulkan macam macam penyakit, misalnya kanker, mutasi, bayi lahir cacat dan CAIDS. 

Dampak penggunaan Pestisida yang tinggi di lingkungan Pertanian dan Kehutanan, yakni sebagai berikut : Munculnya Hama dan Penyakit, Hilangnya Plasma Nutfah, Punahnya sebagian Predator dalam ekosistem dan resistennya organisme pengganggu tanaman. 

Contoh contoh senyawa kimia yang termasuk Fungisida sebagai berikut :

1. Benomil,

2. Difenokonazol,

3. Karbendazim,

4. Matalaksil,

5. Propikonazol dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline