Eigendom Verponding
Dalam Pasal 570 KUH-Perdata, menyebutkan bahwa Hak Eigendom adalah Hak untuk menikmati suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu denga kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang undang atau ketentuan peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan.
Menurut Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 34 K/TUN/2007 istilah Eigendom Verponding digunakan untuk menunjuk suatu Hak Milik terhadap Suatu tanah. Akan tetapi Pengaturan Eigendom sendiri berada di Pasal 570 KUH Perdata kemudian melalui UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan telah diCabut. disitu dikatakan Eigendom Verponding sudah tidak bisa dipakai sebagai Hak Atas Tanah, " Bahwa Eigondom Verponding bukan Menjadi Alas Hak lagi "
Hak Eigendom telah dihapus sejak tahun 1980, Jika Tidak dialihkan kepada warga negara Indonesia, Maka Tanahnya langsung dikuasai Negara, Eigendom biasa adalah Tanah yang memiliki status hak milik pada zaman kolonial Belanda. dimana eigendom ini hanya dapat dimiliki oleh Orang Eropa dan Timur Asing, terhadap orang pribumi juga dapat memilikieigendom dengan status Agrarische Eigendom.
Verponding di Indonesia merupakan salah satu jenis pungutan tanah yang dilakukan oleh Negara untuk Tanah tanah hak milik adat. dalam perolehan Hak Eigendom, diperlukan beberapa cara salah satu caranya diatur didalam pasal 584 KUH Perdata yang caranya antara lain sebagai berikut :
1. Pendakuan (Toegening/Occupatio)
2. Ikutan / Perlekatan ( Natreking)
3. Lampaunya Waktu / Daluwarsa (Verjaring)
4. Pewarisan (erfopvoging)
5. Penyerahan (Levering/Overdracht)