Lihat ke Halaman Asli

Apriyan Sucipto SH MH

Vivere Pericoloso

Drs Mukhlis Basri melalui Rapat Panja di DPRRI Mengusulkan Masa Jabatan Kepala Desa

Diperbarui: 23 Juni 2023   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MB Lampung 1

JAKARTA - Berkumpulnya Seluruh Kepala Desa se Indonesia di Jakarta untuk melaksanakan unjukrasa/demo tentang usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun, Kemudian Pemerintah dan DPR  merespon positif atas usulan tersebut sehingga Usulan tersebut dimasukkan menjadi Prolegnas prioritas tahun 2023.

Undang-undang no 6  Tahun 2014, sudah mengatur masa jabatan Kepala Desa, secara tegas.  akan tetapi Apdesi ( Perkumpulan Kepala Desa Seluruh Indonesia) mengusulkan untuk merevisi masa jabatan yang terkandung dalam UU no 6 Tentang Desa tersebut, Yang direspon Positif oleh Bapak Presiden Republoik Indonesia, Joko Widodo yang mengatakan bahwa Aspirasi Masyarakat Desa bisa disampaikan untuk dibahas di DPR bersama Pemerintah.


Budiman Sujatmiko, dipanggil Presiden Jokowidodo untuk membahas khusus soal Undang-undang Desa, Budiman Sujatmiko menyatakan bahwa Aspirasi Kepala Desa untuk mengusulkan merevisi masa jabatan kepala desa dikarenakan Masa jabatan yang diatur dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang DESA dinilai kurang efisien untuk menunjang pembangunan di desa, dengan banyak pertimbangan dan Kemudian diterima oleh Presiden Joko Widodo. 

Drs Mukhlis Basri Aggota DPRRI Fraksi PDI Perjuangan Asal Dapil Lampung 1,  melalui Rapat Panja Mengusulkan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 ke 9 Tahun (22/06). kemudian disetujui dan disertakan menjadi program kerja dan usulan prioritas oleh Ketua DPR RI  Puan Maharani. 


DPP JURAGAN -2024




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline