Lihat ke Halaman Asli

Apriyan Sucipto SH MH

Vivere Pericoloso

Pengembangan Desa Berbudaya Lingkungan (Ecovillage) di Desa Desa Penyangga Hutan Konservasi

Diperbarui: 15 November 2021   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Dok. Apriyan Sucipto, SH.M.H

Kerisis Lingkungan terjadi karena rendahnya rasa keperdulian umat manusia dalam menjaga alam sekitar. Rendahnya keperdulian tersebut dapat dinilai dari keadaan banyaknya sampah, sampah yang berasal dari aktifitas kehidupan manusia tidak dikelola dengan baik, sehingga mengakibatkan pencemaran erhadap lingkungan sekitar. 

Kemudian eksplorasi dan Ekploitasi sumberdaya alam dan mineral bumi yang besar besaran, guna peningkatan ekonomi tanpa mempertimbangkan kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup untuk kepentingan di masa depan. Tentunya prilaku manusia seperti ini dapat menimbulkan dampak negatif yang mengancam keseimbangan alam.

Lingkungan Biotik dan Abiotik sangat berkaitan erat, serta merupakan bagian dari kesatuan yang saling mempengaruhi, Kehidupan Manusia harus selaras dan harmonis dengan alam sehingga akan menimbulkan keadaan yang nyaman, sehat, tenang, bersih dan indah. Lingkungan Hidup merupakan Kesatuan yang terdiri dari bagian bagian yang saling menunjang satu sama lain yang terdiri dari benda, gaya, mahluk hidup dan Prilaku interaksi manusia dengan alam, berkaitan erat menjadi satu kesatuan yang mempengaruhi keberlangsuangan hidup mahluk satu dengan lainnya, di semesta alam.

Daerah aliran sungai, merupakan bagian dari ekosistem lingkungan hidup, dimana banyak mahluk hidup bergantung pada kelestariannya termasuk manusia, hewan dan tumbuh tumbuhan.  Masyarakat memanfaatkan DAS untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder, bahkan DAS juga sering dijadikan faktor penunjang  peningkatan ekonomi masyarakat. 

Dahulu, saat kehidupan manusia masih belum modern seperti sekarang, Prilaku bisa dikatakan sangat arif dan bijak, yakni masih menjaga dan memelihara kebersihan DAS dari sampah serta memelihara dan merawat  tumbuhan dan pepohonan disekitas DAS. 

Sekarang setelah proses panjang perubahan masyarakat dari Tradisional ke Modern dengan pola prilaku Manusia yang berubah lebih konsumstif dan menurunnya kepekaan dan kepedulian terhadap alam sekitar, sehingga DAS tercemar hingga pada akhirnya mengancam keberlangsungan dan kelestarian mahluk lainnya yang sama sama bergantung pada Kelestarian DAS dan sekitarnya.

Pengembangan Desa berbasis Lingkungan ( Ecovilagemerupakan suatu program konservasi berbasis Kemasyarakatan yang tentunya melibatkan Komunitas Masyarakat yang berada disekitar DAS dan Kawasan Hutan baik itu Hutan Lindung, Hutan Produksi ataupun Hutan Konservasi, yang bertujuan untuk menciptakan pola interaksi manusia dengan alam yang sinergi dan sesuai dengan beberapa prinsip dan aspek penunjang antara lain ( Ekologi, Ekonomi, Sosial,  dan Spiritual )

Program Desa berbasis lingkungan merupakan kegiatan kolaburatif serta perwujudan dari peran aktif masyarakat, bersama sama Pemerintah dan Stakeholder/instansi terkait dalam menjaga, mengembalikan dan upaya Pelestarian alam sekitar, sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang berkualitas, sehat, aman dan lestari. dengan program tersebut diharapkan dapat terwujudnya Kesadaran Masyarakat akan penting nya Kelestarian DAS dan Hutan. dalam berbagai upaya dan metode yang dilaksanakan antara lain sebagaia berikut ;

  1. Membentuk dan Meningkatkan Kapasitas  Kelembagaan Masyarakat Desa.

Kegiatan pengembangan dan peningkatan kelembagaan Masyarakat yang berada di Desa desa Penyangga bertujuan untuk menumbkuhkan sikap swadaya, partisipatif, memperkukuh interaksional antar dalam menciptakan semangat solideritas di masyarakat yang berjalan secara alamiah tanpa ada intervensi dengan pemahaman dan ditindak lanjuti dengan aksi nyata.  

Desa Penyangga adalah suatu kesatuan wilayah yang terdiri dari Pemukiman, Kebun, Fasiltas sosial dan Fasilitas umum yang secara wilayah berada dan berbatasan langsung dengan Wilayah Hutan. Masyarakat yang berada di desa penyangga merupakan faktor penting guna menjaga dan melestarikan Kawasan Hutan. Kesadaran akan penting nya Kelestarian kawasan hutan untuk menunjang kehidupan, harus ditanam dalam masyarakat, dimulai dari membangun konsep hubungan /prilaku hidup sehari-hari  yang konservatif antara Masyarakat Desa Penyangga dengan Hutan.  Bicara Konservasi Hutan, tidak lepas dari proses interaksi manusia dengan alam. berbagai pendekatan dilakukan dalam mewujudkan proses interaksi yang baik dan ideal , diantaranya dengan menerapkan pendekatan hukum, sosial, ekonomi dan budaya. ke-empat aspek tersebut dinilai efektif sebagai upaya dalam mewujudkan pelestarian kawasan hutan.

Membangun Kelembagaan Masyarakat di Desa-Desa Penyangga, hal ini dilaksanakan untuk memudahkan dalam peng-Organisasian serta dalam memberikan Sosialisasi Program-program kehutanan yang berbasis Masyarakat dengan tujuan Peningkatan Ekonomi Mikro dan Makro bagi Masyarakat Desa Penyangga, yang selaras dengan  Pelestarian Kawasan Hutan

2.  Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat dalam Menjaga Keamanan dan Kelestarian Hutan

Dalam menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan, Masyarakat Desa Penyangga merupakan bagian dari faktor penting. Masyarakat dilibatkan dengan cara diikutsertakan dalam kegiatan kegiatan pengamanan, misalnya dibentuk Satuan Kader Pengamanan Hutan yang beranggotakan  terdiri dari gabungan dan/atau kolaburasi antara Masyarakat dan Petugas Kehutanan.

Kader Pengamanan Hutan ( Masyarakat ), diambil dan/atau direkrut dari Masyarakat diDesa desa Penyangga, Melakukan Kegiatan seperti ini dinilai penting karena sangat efektif dalam menumbuhkan rasa keterpedulian dan memiliki kesadaran akan keutamaan pelestarian kawasan hutan.

3.  Pendampingan dan Pembinaan Hukum

Kelompok kelompok KTH ( Kelompok Tani Hutan ) yang sudah dibentuk di Desa desa Penyangga, diberikan Sosialiasi Produk Hukum, Produk Hukum terkait tentang Ketentuan dan/atau Aturan yang berlaku tentang Penyelenggaraan Kehutanan. melalui kegiatan ini,diharapkan terbentuknya Masyarakat Desa Penyangga Sadar Hukum.

4.  Pendampingan dan Pembinaan Peningkatan Ekonomi Mikro

Kelompok KTH yang sudah terbentuk diberikan pendampingan dan pembinaan dalam hal peningkatan ekonomi, melalui berbagai macam kegiatan pendampingan, dengan tujuan meningkatkan ekonomi KTH di Desa desa penyangga. menjadi KTH yang Mandiri, Kuat dan Konservatif.

5.  Melakukan Kegiatan Restorasi Ekosistem Kawasan Hutan

melalui kegiatan restorasi ekosistem alam, dengan melakukan serangkaian kegiatan yang betujuan untuk mengembalikan peran dan fungsi, dinamika populasi dan Ekosistemnya. dengan cara Rehabilitasi Lahan dan Kawasan Kritis dengan Tanaman Hutan, Pengkayaan jenis tumbuhan, Pelepas liaran Satwa, Relokasi Satwa, Pembagian dan/atau Rekayasa zona kawasan, dengan menyesuaikan topografi wilayah dan potensi yang ada, Penataan dan pemeliharaan DAS. dll sebagainya.

Pelestarian kawasan hutan dan/atau Konservasi sumberdaya dilaksanakan dengan mengkaitkan interaksi sosial antara Masyarakat sekitar dengan Kawasan hutan dengan cara melibatkan kearif-arifan lokal  masyarakat dengan konservasi hutan, banyak program program konservasi yang berbasis masyarakat bisa diterapkan, tujuannya untuk menambah dan/atau peningkatan ekonomi lokal masyarakat yang berada di desa desa penyangga.  

Mengkaitkan kearifan lokal masyarakat dengan melibatkan adat istiadat setempat dalam menjaga pelestarian kawasan hutan yang berkelanjutan.

( bersambung )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline