Lihat ke Halaman Asli

IMB Kota Jogja, Sekelumit Unek-unek untuk Perbaikan (1)

Diperbarui: 11 Mei 2016   06:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa waktu belakangan kompasiana ramai dengan pemberitaan tentang Kota Jogjakarta. Khususnya yang berkaitan dengan sekuel dari film Ada Apa Dengan Cinta 2.

Nah, tulisan saya ini berkaitan dengan kota Yogyakarta ini, tapi yang saya kupas adalah prosedur permohonan IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) yang sekarang malah menjadi rumit. Saya hanya berusaha menyampaikan sedikit pengalaman mengurus IMB 1 bulan terakhir ini. Semoga kedepanya proses perijinan IMB semakin lebih mudah dan baik, serta tidak menguras dan membuang-buang waktu. Untuk perjalanan pulang pergi untuk pengurusan IMB saja, saya membutuhkan waktu hampir 1,5 jam perjalanan.

IMB ini bukan atas nama saya, namun atas OM saya. Karena beberapa keterbatasan yang ada di beliau, saya membantunya untuk pengurusan IMB ini. Saya juga tidak ingin menggunakan biro jasa IMB juga, meskipun biro jasa ini cukup banyak ditemui.

Setelah saya membaca dan mendowload perijinan IMB kota Jogja di http://perizinan.jogjakota.go.id/home.php , ada 1 persyaratan teknis yang harus saya penuhi yaitu advice planning, saya datang ke kantor dinas perijinan kota Jogja dengan membawa dokumen komplit, termasuk surat kuasa bermaterai dari om saya. Namun, petugas hanya dapat memberikan formulirnya saja dan tidak bisa segera memprosesnya. Karena di formulir tersebut yang harus bertanda tangan adalah pemilik tanah. Untuk formulir ini saya coba cari di website di atas, akan tetapi saya belum bisa menemukan.

Ok, keesokan harinya saya datang lagi dengan formulir yang sudah di tandatangani dan langsung di proses. Namun saya baru bisa mengambil persyaratan advice planning tersebut setelah H+1 kerja.

Bisa dibayangkan, untuk 1 persyaratan teknis yang bernama advice planning, saya telah menghabiskan waktu 3 hari pulang pergi ke kantor tersebut.

Ada beberapa saran yang dari saya, untuk permasalahan di sesi pertama ini :

  • Formulir advice planing bisa di unduh dan masih dalam halaman yang sama dengan formulir pendaftaran IMB
  • Bila warga datang meminta advice planning dan belum mempunyai formulirnya, tetapi warga tersebut sudah membawa surat kuasa bermaterai mohon segera di proses, dengan mengganti kolom tanda tangan pemilik tanah dengan kolom pemohon/ yang dikuasakan.
  • Advice planning bila memungkinkan bisa di proses segera, ataupun bila membutuhkan lebih 1 hari, jika sudah jadi bisa dikirimkan ke email pemohon. Dengan kecepatan data internet yang ada sekarang, saya ras utnuk proses upload dokumen oleh dinas perijinan dan download dukumen warga tidak membutuhkan waktu yang sama dengan waktu perjalanan saya pulang pergi ke kantor tersebut.

Sehingga kedepanya warga yang mengurus IMB sendiri tidak perlu membuang waktu di jalan untuk proses perijinan salah satu persyartan teknis ini. Jangan lagi seperti saya 3 hari untuk 1 persyaratan teknis.

Saya akan melanjutkan tulisan ini pada sesi selanjutnya. Karena permasalahan yang yang muncul berikutnya lebih bikin menjengkelkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline