Lihat ke Halaman Asli

K13_Beberapa Contoh-Contoh Perjanjian yang Dilarang Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pada Bab III

Diperbarui: 6 Juni 2022   00:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Monopoli

Di Indonesia, beberapa contoh perusahaan monopoli adalah PLN, Pertamina, dan PDAM yang mana ketiga perusahaan tersebut dijadikan sebagai pemasok utama listrik, bahan bakar, dan air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Penetapan Harga

Pak Sulaiman ialah pengusaha pakaian gamis dan beliau mendapatkan sebuah pesanan sebesar 30pcs

Biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi diperkirakan mencapai Rp5.500.000 dengan rincian:

Biaya bahan baku Rp 4.000.000

Biaya Konveksi Rp 2.500.000

Melihat dari biaya itu, jika Pak Sulaiman ingin laba sebesar 20% dari biaya total, maka:

Rp 5.500.000 + (20% x Rp 5.500.000) = Rp 6.600.000 (harga untuk 30 pcs gamis)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline