Utilitarianisme Klasik yang diusung oleh Jeremy Bentham, James Mill, dan John Stuart Mill, dapat diringkas dalam tiga proposisi berikut: Pertama, semua tindakan harus dinilai benar/baik atau salah/jelek semata mata berdasarkaran konsekuensi atau akibat-akibatnya. Kedua, dalam menilai konsekuensi-konsekuensi atau akibat-akibat itu , satu-satunya hal yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkannya .
jadi, tindakan-tindakan yang benar adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan terbesar dibandingkan penderitaan. Ketiga, dalam mengkalkulasi kebahagiaan atau penderitan yang dihasilkan, tidak boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain. Kesejahteraan tiap orang sama penting dalam penilaian dalam kalkulasi untuk memilih tindakan.
John Stuart Mill berpendapat bahwa utilitarianisme tidak mensyaratkan agar setiap orang mencari "general good" di setiap perbuatan namun memaksimalisasi kebahagiaan individual dan maksimilisasi kebahagiaan kolektif pada setiap orang menjadi dasar tindakan seseorang.
Pandangan Jeremy Bentham mengenai utilitarianisme mempunyai kelemahan mendasar. Jeremy Bentham dalam teori utilitarian lebih menekankan kemanfaatan tapi melupakan keadilan. Bahkan keadilan pun tunduk pada kemanfaatan. Kritik John Rawls terhadap pemikiran Bentham, pertama, utilitarian akan menjustifikasi pengorbanan minoritas untuk memberikan kemanfaatan bagi sebagian besar orang. Kedua, utilitarian cenderung memaksimalkan keuntungan dan kebahagiaan bagi sejumlah besar orang sekalipun untuk itu hak seseorang atau orang lain dikorbankan.
Dalam memaknai individu dan sasaran kebahagiaan dalam hal ini yaitu kemakmuran rakyat sebagai tujuan dari penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam berupa air sebagaimana digolongkan oleh Jimli Asshidiqie bahwa dengan pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, rakyat dapat digolongkan dalam tiga kemungkinan berikut.
1. Rakyat sebagai individu atau bersifat individual (perorangan). Sebagai individu rakyat adalah otonom yang memiliki hak dan kewajiban yang dirinci dalam konstitusi negara.
2. Rakyat sebagai golongan-golongan atau kelas. Rakyat dalam paham kedaulatan bukanlah rakyat sebagai individu-individu melainkan rakyat sebagai keseluruhan yang meliputi berbagai golongan-golongan dalam masyarakat.
3. Rakyat yang mengabaikan dikotomi baik berdasarkan individual maupun golongan-golongan saran yang tidak mensejakterakan rakyat juga mengancam keberlanjutan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H