Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap menerima atau memperoleh penghasilan berasal atas modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pajak Penghasilan (PPh) Paal 21.
Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap berasal atas modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23, untuk dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara suatu kegiatan, bentuk usaha tetap atau BUT, atau perwakilan dari perusahaan luar negeri lainya.
Untuk pihak yang berperan sebagai penjual atau sebagai penerima penghasilan dan atau pihak memberi jasa, untuk itu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pihak pembeli dan atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak, dikutip dari pajak.go.id.
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Outsourcing
Pada saat pelaksanaan perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan tersebut adalah suatu proses telah diatur dalam Undang-undang, termasuk tarif, ketentuan lainnya dan juga jangka waktu pembayaran dan pelaporan telah di atur dalam undang-undang berlaku.
Salah satu objek pajak untuk dapat dipotong Jasa Outsourcing. Jasa Outsourcing merupakan jasa untuk diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk honorarium, gaji, upah, tunjangan dan sejenisnya.
Adapun tata cara perhitungan atas jasa penyediaan tenaga kerja yaitu dengan mengenakan tarif berdasarkan PMK No 141/PMK.03/2015 tentang jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal (dua puluh tiga) ayat (1) huruf c angka (dua) dalam Undang - Undang tentang pajak penghasilan menyebutkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk diantaranya adalah jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing) yaitu sebesar (dua persen) atas jumlah penghasilan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Outsourcing
Pada saat setelah melalukan perhitungan, maka untuk pihak pemotong pajak wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa outsourcing ke kas negara dengan cara menggunakan surat setoran pajak yang dibayarkan melalui bank persepsi atau kantor pos selambat - lambatnya lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa pajak.
Terkait dengan pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar selambat - lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa pajak. Pemotong pajak wajib melaporkan SPT dengan melampirkan:
Bukti pemotongan juga merupakan dokumen wajib pajak untuk mengawasi pajak telah dipotong dan menjaga kebenaran atas pajak telah dibayar oleh pemotong.