Lihat ke Halaman Asli

APRI LYNIA SARI

NIM 55520110050 (MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA)

TB2 Prof Dr Apollo: Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Outsourcing) Berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008

Diperbarui: 19 Mei 2021   01:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Pribadi

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap menerima atau memperoleh penghasilan berasal atas modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pajak Penghasilan (PPh) Paal 21.

Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan diterima atau diperoleh  wajib  pajak  dalam  negeri  dan  bentuk  usaha  tetap berasal  atas modal,  penyerahan jasa,  atau  penyelenggaraan  kegiatan  selain  yang    telah    dipotong    Pajak    Penghasilan (PPh) pasal 23, untuk dibayarkan, disediakan  untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,  subjek    pajak badan dalam negeri, penyelenggara suatu kegiatan, bentuk usaha tetap atau BUT, atau perwakilan dari perusahaan luar negeri lainya.

Untuk pihak  yang berperan sebagai  penjual  atau sebagai  penerima penghasilan dan atau pihak memberi jasa, untuk itu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23.  Sementara  pihak  pemberi  penghasilan atau  pihak pembeli dan atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak, dikutip  dari pajak.go.id.

Perhitungan  Pajak  Penghasilan  (PPh)  Pasal  23  Atas  Jasa  Outsourcing

Pada  saat pelaksanaan perhitungan  dan  pelaporan  Pajak Penghasilan tersebut adalah  suatu  proses telah  diatur  dalam  Undang-undang,  termasuk  tarif,  ketentuan lainnya dan juga jangka waktu pembayaran dan pelaporan telah di atur dalam undang-undang berlaku.

Salah satu objek pajak untuk dapat dipotong Jasa Outsourcing. Jasa Outsourcing  merupakan jasa untuk diserahkan  oleh  tenaga  kerja  kepada pengguna  jasa  tenaga  kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk honorarium, gaji, upah, tunjangan dan sejenisnya.

Adapun tata cara perhitungan atas jasa penyediaan tenaga kerja yaitu dengan mengenakan tarif berdasarkan PMK No 141/PMK.03/2015 tentang jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal (dua puluh tiga) ayat (1) huruf c angka (dua) dalam Undang - Undang tentang pajak penghasilan menyebutkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk diantaranya adalah jasa penyediaan tenaga kerja  (outsourcing) yaitu sebesar (dua persen) atas jumlah penghasilan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Outsourcing

 Pada saat setelah melalukan perhitungan, maka untuk pihak pemotong pajak wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa outsourcing ke kas negara dengan cara menggunakan surat setoran pajak yang dibayarkan melalui bank persepsi atau kantor pos selambat - lambatnya lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa pajak.

Terkait dengan pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar selambat - lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa pajak. Pemotong pajak wajib melaporkan SPT dengan melampirkan:

Dokpri

Bukti pemotongan juga merupakan dokumen wajib pajak untuk mengawasi pajak telah dipotong dan menjaga kebenaran atas pajak telah dibayar oleh pemotong.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline