Pengertian lingkungan menurut Danusaputro (1985), lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidupnya serta kesejahteraan manusia.
Lingkungan ialah ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan benda tak hidup didalamnya tumbuhan, hewan, manusia dan jasad renik menempati ruang tertentu (Soemarwoto, 2001). Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa lingkungan adalah suatu kesatuan ruang yang ditempati oleh makhluk hidup bersama benda hidup dan benda tak hidup. Interaksi antar manusia dan lingkungan tidak selalu berdampak positif, ada kalanya interaksi tersebut menimbulkan dampak negatif, seperti menimbulkan bencana maupun kerugian-kerugian lainnnya. Bencana yang bermunculan sebagai dampak dari buruknya kondisi lingkungan, semakin menyadarkan kita akan pentingnya kesadaran menjaga lingkungan. Kesadaran lingkungan sangat penting sehingga dengan kesadaran tersebut masyarakat dapat diimplementasikan langsung terhadap lingkungan. Bila dikaji secara seksama dan mendalam, faktor-faktor penyebab menurunnya kualitas dan rusaknya lingkungan disebabkan oleh pola pikir, sikap dan tindak manusianya serta sebagian nilai-nilai yang ada dan berkembang dalam masyarakat yang tidak mencerminkan sifat rasional dan bertanggung jawab terhadap pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan (Husen, 2007).
Banyaknya kasus lingkungan beserta akibatnya membuktikan bahwa perlu adanya peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Menurut Koesnadi (2009) kunci keberhasilan pembangunan bidang lingkungan hidup ada di tangan manusia dan masyarakat. Di sini banyak peran serta kaum muda dapat berarti banyak, baik program langsung seperti membersihkan lingkungan, menanam pohon atau program tak langsung seperti memberikan informasi tentang masalah lingkungan hidup dan cara menaggulangi serta menjaga kelestarian lingkungan (Sugiyono, 2005). Kesadaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang mampu menentukan wujud perbuatan seseorang dan mendukung upaya pelestarian lingkungan. Kesadaran itu sendiri merupakan gejala kejiwaan yang ditandai dengan tumbuhnya sebuah pengertian sebagai produk interelasi dari kemampuan internal manusia (Muslim, 2003, p. 46). Kesadaran Lingkungan merupakan tindakan atau sikap yang diarahkan untuk memahami tentang pentingnya lingkungan yang sehat, bersih, dan sebagainya. Kesadaran dalam lingkungan hidup dapat dilihat dari perilaku dan tindakan seseorang dalam keadaan dimana seseorang merasa bebas dari tekanan (Amos, 2008).
Ada empat faktor yang mempengaruhi kesadaran lingkungan. Pertama, faktor ketidaktahuan; didasarkan karena adanya rasa ingin tahu. Menurut Amos (2008), sadar dapat diartikan sebagai tahu. Ketika seseorang dikatakan tidak sadar maka orang tersebut tidak memiliki pengetahuan mengenai lingkungan. Maka dapat disimpulkan bahwa ketidaktahuan seseorang dapat mempengaruhi kesadaran lingkungannya. Kedua, faktor kemiskinan; miskin merupakan keadaan dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Kemiskinan menjadi salah satu sumber masalah sosial karena mereka lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan daripada menanggapi isu-isu lingkungan. Ketiga, faktor kemanusiaan; kemanusiaan berarti sifat-sifat manusia atau secara manusia. Manusia adalah makhluk berakal yang mampu memilih mana yang benar dan salah. Jika seseorang memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi maka mereka akan memperhatikan hal yang dapat menyelamatkan banyak manusia dan tidak merugikan manusia lainnya. Oleh sebab itu seseorang dengan tingkat kemanusiaan yang tinggi akan lebih sadar lingkungan sehingga dapat menjaga lingkungan demi kepentingan bersama. Keempat, faktor gaya hidup; Gaya hidup seseorang dapat berpengaruh pada tingkat kesadaran mereka terhadap lingkungan. Selain itu,trdapat tiga indikator kesadaran yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya dan menunjuk pada tingkat kesadaran tertentu, mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, antara lain: pengetahuan, sikap, pola perilaku (tindakan) (Wibowo, 2011).
Kesadaran adalah hubungan antara individu dengan lingkungannya sejauh lingkungan itu eksis bagi individu. Kesadaran berarti hubungan diri yang mengamati, mengetahui dan berefleksi dan dunia sosial di sekelilingnya. Kesadaran inilah yang menyebabkan manusia melakukan perubahan atau transformasi diri (Uswatusolihah, 2017). Kesadaran lingkungan yang tertanam pada diri manusia berperan penting terhadap pembentukan sikap yang positif terhadap lingkungan hidup. Seseorang yang memiliki kesadaran lingkungan akan bersikap, dan bertindak ke arah pengolahaan lingkungan yang baik (Paramita & Yasa, 2015). Jadi kesadaran lingkungan dapat diartikan sebagai keadaan seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hal yang mempengaruhi manusia atau hewan dan dapat terlihat dari perilaku dan sikapnya.
Selain adanya kesadaran,partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mengelola mengenai permasalahan lingkungan. Menurut Cohen dan Uphoff dalam Harahap (2001) dalam Harahap (2001), partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembuatan keputusan tentang apa yang dilakukan, dalam pelaksanaan program dan pengambilan keputusan untuk berkontribusi sumber daya atau bekerjasama dalam organisasi atau kegiatan khusus, berbagi manfaat dari program pembangunan dan evaluasi program pembangunan. Salah satunya adalah dengan mengadakan sosialisasi yang mengharapkan masyarakat dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan tingkat kepedulian masyarakat terhadap kesadaran lingkungan yang saat ini dirasa sudah cukup baik. Faktor yang mendukung suatu sosialisasi adalah bentuk partisipasi dan kepedulian masyarakat sendiri akan pentingnya lingkungan hidup. Dimana dengan diadakan sosialisasi diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi dan meminimalisir ketika suatu saat terjadi bencana alam dapat merubah pola perilaku hidup menjadi lebih baik lagi. Sehingga kerugian dan korban jiwa bisa dihindarkan.
Daftar Pustaka
Amos, N. (2008). Kesadaran lingkungan. Jakarta: PT Rinika Cipta.
Danusaputro, Munajat. (1985). Hukum Lingkungan, Buku I Umum. Jakarta
Harahap, Sofyan, 2001. Sistem Pengawasan Manajemen. Jakarta: Penerbit Quantum,.
Husen. (2007). Pengaruh Tempat Tinggal (Desa-Kota) dan Status Sosial ekonomi terhadap Paradigma Masyarakat dalam Memandang Lingkungan. Disertasi. Jakarta