Lihat ke Halaman Asli

Aprilla Putri

Mahasiswi S1 Ilmu komunikasi STIKOM Yogyakarta

Sengketa Hukum Media di Indonesia

Diperbarui: 27 Desember 2022   02:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sengketa adalah perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan diantara mereka. Lalu sengketa hukum media yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah hukum media.

Hukum media adalah hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan media massa sebagai alat komunikasi massa.

Media massa harus diatur karena dapat berfungsi sebagai pengontrol atau rambu-rambu supaya media tidak melenceng jauh dari tugasnya. Media massa memiliki peran sebagai media komunikasi, sumber informasi atau berita, kegiatan ekonomi serta lembaga sosial yang tentunya ada hubungan tarik menarik dengan pemerintah, masyarakat dan pemilik modal yang membentuk piramida dengan media sebagai center dari ketiganya. Secara umum media masa berfungsi sebagai media informasi, kontrol sosial, hiburan, dan pendidikan. Dalam hukum media ada undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia.

Indonesia memiliki multi etnis yaitu memiliki beraneka ragam suku bangsa dan budaya. Walau sudah bersatu dalam asaz Pancasila, Indonesia tidak luput dari pro dan kontra di dalam masyarakatnya yang saat ini memiliki konflik yang beragam. Media masa sendiri saat ini berlomba-lomba dalam memberitakan berbagai konflik yang bersifat membandingkan namun berita-berita itu banyak juga yang belum terverifikasi secara administrasi atau keaktualannya. Oleh karena itu sengketa yang terjadi dapat di selesaikan secara litigasi, yaitu penyelesaian sengketa antar pihak yang melakukan tersebut di ranah pengadilan.

Sengketa pemberitaan pers yang sering terjadi yaitu, sengketa antar pihak Lembaga hukum pemerintahan dengan lembaga pers tertentu, hal ini terjadi karena status Lembaga hukum pers yang tidak jelas. Lalu pencemaran nama baik, yang dapat terjadi akibat kesalaham isi dari pemberitaan media masa. Ada juga kesalahan pemberitaan yang dilakukan oleh media masa.

Penyelesaian sengketa pemberitaan pers dengan cara :

  • Hukum administrasi negara, yaitu dengan instumen hukum administrasi negara yang menyangkut situs Lembaga pers.  
  • Hukum pidana, khasus yang dilaporkan pihak korban ke pidana.
  • Penyaluran di jalur hukum pengadilan, penyelesaian informasi melalui dewan pers yang dibentuk pada 19 April 2000 (15 UU no.44 tahun 1999), untuk memberikan pernyataan, penilaian, dan rekomendasi dalam pelanggaran kode etik atau penyalahgunan profesi.
  • Negosiasi, merupakan alternatif yang melibatkan 2 atau lebih kepentingan yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tertentu.
  • Mediasi, proses perundingan atau mufakat para pihak yang dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
  • Konsiliasi, usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih agak menyelesaikan masalah.
  • Fasilitator, jika melibatkan lebih dari 2 pihak yang bersengketa dan pihak ke 3 menjadi fasilitator yang membantu mencari jalan keluar Bersama
  • Penilaian independent, pihak ketiga yang memberikan fakta-fakta dan tidak berpihak pada siapapun.

Isi Undang-undang Rancangan KUHP pasal-pasalnya masih menjadi pertimbangan beberapa orang. Karena dinilai masih memuat pasal-pasal warisan kolonial yang bermasalah dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi. Pasal kontroversi yang menyangkut tentang hukum media yang masih dimuat dalam Rancangan KUHP yang akan disahkan salah satunya, yaitu :

Berita bohong, Rancangan KUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media. Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.

Di Indonesia masalah pemberitaan masih belum bisa diselesaikan dengan baik karena banyak khasus yang bisa menerapkan mediasi namun ada juga yang ingin sampai ke jalur hukum karna tidak mau mendengar opini dari pihak ke 2. Hal ini dapat menyebabkan konflik apa lagi jika konflik ini merupakan konflik yang besar seperti konflik yang menyangkut negara. Seharusnya hukum media dapat selalu melindungi pers seperti yang tersebut di pasal 8 UU No 40 Tahun 1999, Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline