Disusun oleh :
1. Aprilia Rosita (31401900195)
2. Viska Amalia S (31401700307)
3. Yuliana Tiara D (31401700312)
MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
Dosen Pengampu : DRS. OSMAD MUTHAHER, M.SI
Perbankan adalah salah satu penggerak ekonomi nasional. Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia tentu saja diharapkan dapat menerapkan sistem ekonomi syariah dalam kegiatan ekonomi. Perbankan Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram) dalam agama Islam. Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Awal mula pertumbuhan perbankan syariah dimulai dari zaman Rasulullah SAW tetapi bukan sebuah lembaga perbankan melainkan melalui transaksi titipan harta atau peminjaman uang untuk kebutuhan konsumsi maupun bisnis melalui akad syariah yang sudah terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Pada zaman Rasulullah SAW dan Khadijah saat melakukan akad mudharabah mengelola dana dengan cara perdagangan setelah itu ketika sudah ada hasil dari perdagangannya maka pengelola dana akan memberi hasil kepada shahibul maal sesuai dari akad awal masing -- masing .