Purwodadi, 03 Oktober 2024- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) MB 104 IAIN Kudus menyelenggarakan sosialisasi "Pencegahan Pernikahan Dini" di SMPN 04 Purwodadi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir pernikahan yang terjadi pada usia dini, yang dimana tertuang dalam pasal 7 ayat 1 UU 16/2019 menyatakan bahwa "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun".
Selain itu juga pernikahan dini terlalu banyak membawa dampak negatif. Ada juga dampak negatif dari pernikahan dini yaitu putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, kesehatan fisik dan mental dan juga masalah dalam finansial yang tidak stabil.
Masalah pernikahan dini ini sangat kompleks dan sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, terutama di daerah pedesaan atau wilayah dengan tingkat pendidikan dan kesadaran kesehatan yang rendah. Maka dengan hal ini kami dari Mahasiswa KKN MB 104 mengadakan sosialisasi tersebut. "Acara ini berjalan dengan lancar dan tartib, dan membantu anak-anak untuk terus semangat wajib belajar 12 tahun dan menghindari pernikahan dini" Ujar Ibu Dwi Hartati (salah satu guru pendamping).
Oleh : Umi Zuhrina
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H