Lihat ke Halaman Asli

Aprilia Putri

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Demokrasi Berprinsip: Implementasi Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia

Diperbarui: 26 Juni 2024   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: lab45.id

PENGANTAR ILMU POLITIK

Dosen Pengampu: Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom

ABSTRAK

Fakta bahwa situasi di lapangan menunjukkan bahwa demokrasi tidak berjalan sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Ini seperti yang terlihat dalam perayaan demokrasi seperti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah. Jika melihat dari sudut pandang ideal dari prinsip-prinsip demokrasi, perayaan-perayaan ini telah dipenuhi dengan berbagai kecurangan, yang menunjukkan preseden buruk bagi citra demokrasi di Indonesia.  

Artikel ini menggunkan metode penelitian kepustakaan. Hasil menunjukkan bahwa demokrasi belum diterapkan dengan baik di Indonesia. Di Indonesia, banyak tantangan dihadapkan pada prinsip demokrasi, seperti konflik kepentingan politik, korupsi, partisipasi masyarakat yang rendah, dan pemenuhan hak asasi manusia. 

Namun, ada juga keuntungan dari penerapan demokrasi, seperti reformasi hukum, peningkatan pengetahuan publik, dan partisipasi aktif organisasi masyarakat sipil. Studi ini memberikan saran kebijakan untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi yang terkandung dalam hukum tata negara Indonesia, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan perlindungan hak asasi manusia.

Kata Kunci: Demokrasi,Prinsip, Implementasi

Banyak negara di dunia menggunakan sistem domokrasi. Negara Indonesia merupakan salah satu dari banyak negara yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi. Sejarah demokrasi Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut: Pada mulanya Indonesia dalam pemerintahannya dimulai dengan menggunakan sistem demokrasi perlementer, demokrasi terpimpin, dan sistem demokrasi pancasila. Ketiga konsep tersebut memakai istilah demokrasi, yang secara etimologis atau menurut asal katanya berarti "rakyat berkuasa" atau "Government or rule by the people" (Budiardjo, 1998: 50).

Pendapat senada dikemukakan Aristoteles bahwa Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kata kratein yang berarti kekuasaan. Dengan demikian secara etimologi dapat dinyatakan bahwa demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, yang didalamnya tergambarkan suatu sistem pemerintahan yang lebih mengutamakan rakyat yang memiliki kekuasaan tertinggi.

Secara filosofis sosial, pemerintahan demokratis pada intinya adalah untuk mewujudkan keseimbangan (balance) dan keadilan (justice) bagi seluruh masyarakat atau rakyat tanpa adanya diskriminasi, sebagaimana konsep yang dikenal dengan concept of virtue, sifat baik dari Filsuf terkenal yaitu Plato dan Aristoteles. Konsep yang dikemukakan dua tokoh tersebut pada intinya kemudian melahirkan konsep keseimbangan dan harmoni.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline