Lihat ke Halaman Asli

Pengukuran Tingkat Kesadaran dan Pengetahuan Ibu PKK tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Diperbarui: 17 Juli 2024   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KKN R21 KELOMPOK 3 (Dokpri)

Mojokerto, 13 Juli 2024 – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah sosial yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Desa Kemiri. Untuk mengatasi masalah ini, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) melaksanakan program "Pencegahan dan Pendampingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Kemiri".
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya KDRT, memberikan edukasi mengenai hak-hak dan perlindungan bagi korban, serta menyediakan pendampingan dan dukungan bagi mereka yang mengalami KDRT. Desa Kemiri, dengan populasi sekitar 3.895 jiwa yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani, pedagang, dan buruh, menjadi fokus program ini karena tingginya tingkat pendidikan yang relatif rendah dan keterbatasan akses informasi mengenai hak-hak dalam rumah tangga.

Pelaksanaan Program:
Pada Sabtu, 13 Juli 2024 di Balai Desa Kemiri diadakan sosialisasi pencegahan dan pendampingan KDRT yang melibatkan 15 peserta. Acara ini dilakukan secara hybrid dan menghadirkan materi tentang KDRT serta pembagian booklet kepada audiens. Program ini juga melibatkan kerja sama dengan Ibu PKK Desa Kemiri dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat.

Hasil dan Pembahasan:
Berdasarkan hasil sosialisasi dan observasi, diidentifikasi bahwa masyarakat Desa Kemiri menginginkan penurunan kasus-kasus KDRT. Mereka juga berharap korban KDRT lebih berani melapor dan mendapatkan edukasi mengenai pentingnya melawan kekerasan dalam rumah tangga.
Program ini memberikan beberapa pendekatan dalam pencegahan dan pendampingan KDRT:
1. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Menyadarkan masyarakat akan dampak negatif KDRT dan mengedukasi mengenai hak-hak individu.
2. Promosi Kesetaraan Gender: Mendorong kesetaraan gender untuk menciptakan hubungan yang sehat.
3. Penguatan Sistem Perlindungan: Meningkatkan akses terhadap layanan perlindungan seperti pusat krisis dan layanan konseling.
4. Pelatihan bagi Penyedia Layanan: Melatih tenaga kesehatan, penegak hukum, dan pekerja sosial.
5. Regulasi dan Penegakan Hukum: Menerapkan undang-undang yang melindungi korban KDRT.
Dalam pendampingan korban, program ini memberikan dukungan emosional, pemberian informasi tentang hak dan layanan, serta pengembangan jaringan dukungan untuk korban.

Kesimpulan:
Program Pencegahan dan Pendampingan KDRT ini sangat penting untuk mengurangi dampaknya dan membantu korban mengatasi konsekuensi yang mereka hadapi. Melalui pendidikan, kesadaran, dan dukungan yang tepat, korban dapat meningkatkan kemandirian dan memulihkan hidup mereka.

Kontak:
Hamdallah Alfarizqy A.P.R (1312100196), Aprilia Nurul H (1212100130), Mawaddah (1212100283)
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Email: hamdallahalfarizky01@gmail.com, aprillianurul154@gmail.com, mawaddah25227453@gmail.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline