Lihat ke Halaman Asli

Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak asasi manusia, yang dimiliki setiap orang sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh siapa pun. Tanpa hak-hak, masyarakat tidak dapat hidup. Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri antara lain: esensial atau universal, tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dibagi-bagi. Di bawah ini penjelasan lebih lengkapnya, silahkan disimak terus:) 

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA 

Dikutip dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada setiap orang sejak lahir dan hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun. Atau bisa juga kita jelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak asasi manusia yang bergantung pada nasibnya, tidak melekat pada status apapun. 

KARAKTERISTIK HAK ASASI MANUSIA

* Esensial berarti bahwa hak asasi manusia tersebut diperoleh sejak seseorang dilahirkan. 

* Universal artinya setiap orang mempunyai hak tersebut, tanpa membedakan status, suku, jenis kelamin, dan perbedaan lainnya. 

* Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat diserahkan atau dialihkan kepada orang lain. 

* Ketidakterpisahkan berarti setiap orang berhak atas hak-haknya. 

Dikatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan persamaan hak dan kewajiban. Dan Allah tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan penampakannya. Tuhan juga melihatnya melalui iman dan takwanya. 

JENIS HAK ASASI MANUSIA 

a. Hak Individu. Contoh dari hak ini adalah kita berhak mempunyai pendapat politik atau memilih agama mana yang kita anut dan sembah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline