Kekerasan seksual adalah kasus yang cukup serius yang harus ditangani dengan segera. Semakin hari kita semakin sering mendengar suara-suara dari para korban kekerasan seksual. Penyintas kekerasan seksual sulit menemukan perlindungan dan dukungan dari Masyarakat, sudah menjadi rahasia umum bahwasannya penanganan kasus kekerasan seksual masih tergolong rendah di Indonesia, bahkan masih banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual yang masih belum terungkap atau sengaja di tutup-tutupi oleh aparatur Indonesia atau bahkan para korban sengaja menutupi kasus kekerasan seksual untuk menghindari diskriminasi sosial. Kekerasan seksual tidak memandang tempat, usia dan gender. Kekerasan seksual tidak hanya berupa sentuhan fisik tetapi bisa juga melalui verbal seperti catcalling atau melontarkan ujaran mesum terhadap korban.
Kekerasan seksual pada laki-laki berada pada angka yang cukup tinggi namun masih kurang mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Anggapan tentang laki-laki adalah pelaku kekerasan seksual mengakibatkan laki-laki penyintas kekerasan seksual memendam suara luka mereka dan membatasi ruang bagi suara luka tersebut. Memang benar adanya bahwasannya catatan Komnas Perempuan pada tahun 2023 menunjukkan bahwa kekerasan seksual pada Perempuan menjadi kasus tertinggi di ranah public, tetapi tidak dapat dipungkiri kekerasan seksual pada laki-laki harus tetap ditangani sebagai hak asasi mereka. Selain dapat terjadi pada berbagai kalangan, kekerasan seksual juga bisa terjadi di berbagai tempat, seperti di tempat umum, lingkungan keluarga, bahkan bisa terjadi di lingkungan Pendidikan.
Banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Kasus kekerasan seksual tersebut tidak memandang gender, usia maupun tempat, entah korban tersebut laki-laki ataupun wanita, anak-anak ataupun dewasa semuanya akan mengakibatkan timbulnya rasa trauma. Hukum di Indonesia harus lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual agar korban mendapatkan keadilan dan bisa melanjutkan hidup tanpa rasa takut ataupun trauma. Suara dari semua kalangan juga perlu di dengar sebagai hak mereka tanpa perlu adanya stigma buruk atau diskriminasi sosial dari Masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Sariri, M. S., Pori, R. D., & Simorangkir, K. D. (2024). Ruang Nir-Kata bagi Luka yang Terpendam: Suara Laki-Laki Penyintas Kekerasan Seksual sebagai Sumber Berteologi Trauma. GEMA TEOLOGIKA: Jurnal Teologi Kontekstual dan Filsafat Keilahian, 9(1), 89-104.
Putra, M. I. (2021). Pelecehan Seksual Dalam Kacamata Sosial Media. Hikmah, 15(1), 17-30.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H