Ilmu fiqih adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui hukum - hukum Allah SWT yang meliputi tingkah laku kehidupan manusia sehari - hari dan diambil dari dalil-dalil yang jelas. Ilmu fiqih digunakan sebagai pedoman hidup umat islam, dan kita sebagai umat islam diperintahkan untuk mematuhi perintah dari Allah SWT dan Rasulullah serta menjauhi semua larangannya.
Terdapat empat sumber dari ilmu fiqih yaitu Al Qur'an, Hadist, Ijma', dan qiyas. Mari kita pahami lebih dalam mengenai sumber - sumber ilmu fiqih.
1. Al Qur'an
Kita semua tahu bahwa al Qur'an adalah kalam allah yang diturunkan kepada nabi muhammad Saw melalui perantara malaikat jibril dan tidak ada keraguan didalamnya. Al Qur'an diturunkan sebagai petunjuk bagi seluruh umat di bumi. Oleh karena itulah al Qur'an sebagai sumber paling utama dalam menentukan hukum dalam ilmu fiqih.
Baca juga: Apa Itu Wakaf Produktif? (Dan Perbandingannya Menurut Madzhab Fiqih)
2. Sunnah
Sunnah diambil baik dari perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad Saw yang berkaitan dengan hukum. As-Sunnah berfungsi menjelaskan apa yang ada di dalam Al-Quran dan juga sebagai penguat. Kedudukan As-Sunnah merupakan sumber kedua setelah al-Quran. Karena As-Sunnah merupakan penjelas dari Al-Qur'an, jadi yang dijelaskan berkedudukan lebih tinggi daripada yang menjelaskan. Terdapat tiga kedudukan Sunnah terhadap Al Qur'an :
a. As - sunnah sebagai ta'kid atau penguat Al Qur'an. Tidak heran kalau banyak sekali Sunnah yang menerangkan tentang kewajiban shalat, zakat, puasa, larangan musyrik, dan lain-lain.
b. As - sunnah sebagai penjelas Al Qur'an. Dari mana kita mengetahui bahwa shalat Zhuhur itu empat raka'at, Magrib tiga raka'at, dan sebagainya kalau bukan dari sunah. Maka jelaslah bahwa sunnah itu berperan penting dalam menjelaskan Maksud-maksud yang terkandung dalam Al-Quran,
c. As - sunnah sebagai Musyar'i (pembuat syar'at). Sunnah tidak diragukan lagi merupakan pembuat syari'at dari yang tidak ada dalam Al-Quran, misalnya diwajibkannya zakat fitrah, disunahkan aqiqah, dan lain-lain.
Baca juga: Penerapan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Akad Ishtisna
3. Ijma'
menurut istilah, ijma' adalah Kesepakatan semua mujtahid dari ijma' umat Muhammad SAW. dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara'. Yang dimaksud mujtahid adalah orang Islam yang balig, berakal, mempunyai sifat terpuji dan mampu meng-istinbath hukum dari sumbernya. Terdapat beberapa kriteria - kriteria bahwa ijma bisa terjadi, yaitu
- a. Pertama , bahwa yang sepakat adalah para mujtahid.
- b. Kedua, yang bersepakat adalah seluruh mujtahid.
- c. Ketiga, para Mujtahid harus bagian dari umat Nabi Muhammad SAW.
- d. Keempat, kesepakatan dilakukan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
- e. Kelima, kesepakatan mereka harus berhubungan dengan hukum syar'i.
4. Qiyas