Lihat ke Halaman Asli

Aprilia Ayu Pramiswari

Hanya mahasiswa biasa yang ingin berbagi kisah #temanbaca

Selangkah Lebih Maju, Perusahaan Deliveree Tawarkan Jasa Freight Forwading

Diperbarui: 13 Juli 2024   19:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam bisnis ekspor-impor atau bahkan dalam bisnis jual beli online yang sederhana, jasa logistik memegang peran yang sangat penting untuk memastikan produk atau barang dapat didistribusikan dengan baik sampai ke konsumen. Jasa ini sangat krusial untuk kelangsungan bisnis. Ada berbagai jenis layanan logistik, salah satunya adalah freight forwarding.

Bagi khalayak yang telah berkecimpung  dalam bidang ekspor impor mungkin sudah terbiasa mendengar istilah ini. Berbeda dengan ekspedisi atau pengiriman barang biasa, freight forwarding bukan hanya melakukan kegiatan pengiriman barang saja. Jasa yang ditawarkan perusahaan freight forwarding mencakup pengurusan barang, perizinan bea cukai, surat menyurat yang dibutuhkan, penyimpanan barang, hingga penerimaan dan distribusi barang jika diperlukan.


Oleh karenanya jasa perushaan freight forwading sering digunakan oleh klien yang cakupan pengiriman barangnya mencapai lintas batas negara. Lantas, apa saja yang dilakukan perusahaan freight forwarding? Apa keuntungan menggunakannya?

Jasa freight forwading sudah tersedia di indonesia salah satu perusahaan yang menawarkan jasa ini ialah Deliveree.
Deliveree merupakan perusahaan yang menawarkan layanan freight forwarding berbasis digital.

Ada beberapa keuntungan dalam menggunakan jasa freight forwarding :

1. Menghemat waktu dan biaya. Dengan pengetahuan dan pengalaman yang mereka miliki, freight forwarder dapat merencanakan rute terbaik dan memilih moda transportasi yang paling efisien.
2. Kemudahan proses pengiriman. Sebagai pebisnis, Anda tidak perlu repot mengurus detail teknis pengiriman.
3. Penanganan dokumen dan bea cukai yang profesional. Pengurusan dokumen ekspor-impor bisa sangat kompleks dan memerlukan ketelitian tinggi.

Pada perusahaan Deliveree terdapat kebijakan pajak yang dibebankan apabila memakai jasa freight forward, ada dua jenis pajak yang dibebankan pada freight forwarder yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2%.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline