Lihat ke Halaman Asli

Eksil Indonesia yang Terbuang dan Terasingkan

Diperbarui: 30 Maret 2020   21:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: www.politik.lipi.go.id

Beberapa masyarakat Indonesia mungkin tidak mengetahui bagaimana sejarah kelam para eksil -- eksil Indonesia, namun sebelumnya saya mau menjelaskan siapa itu eksil -- eksil yang saya maksud tersebut. 

Kata Eksil sendiri berasal dari kata bahasa Inggris exile yang berarti terasing, atau dipaksa meninggalkan kampung halaman atau rumahnya.

Eksil yang saya maksud di sini adalah mereka orang-orang Indonesia yang terpaksa tidak bisa pulang kembali ke Indonesia karena situasi politik pada tahun 1965.

Ketika itu Soekarno semasa masih menjabat sebagai presiden mengirimkan putra terbaik bangsa Indonesia untuk belajar ke luar negeri.

Mahasiswa Indonesia tersebut dikirim untuk belajar di berbagai bidang studi, antara lain teknik, kedokteran, pertanian, hingga sastra. 

Mereka dikirim ke negara-negara yang memiliki kedekatan hubungan diplomatik dengan Indonesia seperti Soviet, Cina dan negara-negara Eropa Timur seperti Ceko, Rumania, dan Albania. 

Namun pasca kejadian 65 dan naiknya rezim Orde Baru para mahasiswa yang dikirim ke luar negeri tersebut dianggap komunis dan Pro Soekarno hingga status kewarganegaraan mereka dicabut. 

Tercatat sebanyak 1.500 orang yang dianggap eksil 65 dicap komunis oleh rezim Soeharto saat itu. Mereka tidak bisa pulang ke Indonesia. Selain itu para mahasiswa tersebut juga dicabut beasiswanya oleh Indonesia. Mereka menghidupi diri sebagai orang pelarian (eksil) di negara asing.

Hingga pada 1967, tercapailah sebuah kompromi. Dimana para eksil dibiarkan hidup di luar negeri, dengan menanggung biaya hidup sendiri.

Atas kompromi tersebut, pemerintah Indonesia menuntut para eksil agar tidak berpolitik dan tidak menentang pemerintahan Soeharto, serta wajib mempromosikan nama baik Indonesia. 

Meski dibiarkan hidup, para eksil tetap merasa hidup tidak tenang dalam bayang -- bayang Orde baru. Gerak-geriknya diawasi agar tak bersentuhan dengan politik. Setiap tahun mereka harus melaporkan diri ke kantor kedutaan guna memperpanjang izin tinggal. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline