Lihat ke Halaman Asli

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Hart (HLA Hart) Serta Analisis Mengenai Perkembangan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 29 Oktober 2024   07:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

Pokok Pemikiran Max Weber

Weber mengaitkan hukum dengan struktur sosial dan melihat hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi dalam masyarakat. Menurutnya, hukum adalah sistem yang dapat bersifat rasional atau irasional, serta formal atau material. Weber mengelompokkan hukum menjadi beberapa ideal, yaitu:

     - Hukum irasional dan material (berdasar emosi tanpa aturan yang jelas).

     - Hukum irasional dan formal (berdasar wahyu atau ramalan).

     - Hukum rasional dan material (berdasar ideologi atau kebijakan).

     - Hukum rasional dan formal (berdasar logika murni).

Menurut Weber, hukum modern Barat dicirikan oleh rasionalitas formal yang didasarkan pada logika hukum tanpa mempertimbangkan nilai-nilai di luar hukum.

Pokok Pemikiran HLA Hart

Hart mengemukakan konsep bahwa hukum terdiri dari dua aturan utama, yaitu aturan primer(mengatur kewajiban dasar yang dikenakan pada masyarakat) dan sekunder. Aturan sekunder meliputi:

     - Rules of recognition (aturan pengakuan),

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline