Lihat ke Halaman Asli

Budaya Sebagai Penguat Kedaulatan NKRI

Diperbarui: 4 Maret 2024   21:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Tugas Negara menganggap "wilayah" sebagai unsur yang harus ada untuk diakuinya suatu negara. Selain itu, kedaulatan merupakan prasyarat hukum untuk eksistensi suatu negara (Farhani, 2022). 

Kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang dimiliki negara dalam melaksanakan yurisdiksi eksklusif di wilayahnya, dan dalam wilayah inilah negara memiliki wewenang untuk melaksanakan hukum nasionalnya (Kelsen, 1956). Artinya, kedaulatan negara memiliki ruang berlaku atau dengan kata lain, kekuasaan tertinggi suatu negara dibatasi oleh batas-batas wilayah negara tersebut (Kusumaatmadja, 2010).

Di Indonesia, regulasi mengenai wilayah negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 25A yang berbunyi "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." 

Selanjutnya, dasar hukum tersebut diperinci dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (1) yang menjeslakan bahwa wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan di dalamnya. Sementara itu, batas-batas wilayahnya dijelaskan dalam Ayat (2), yakni:

  • Di darat berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
  • Di laut berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste;
  • Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Menjaga kedaulatan tidak cukup hanya dengan menetapkan peraturan mengenasi batas-batas wilayah. Kebudayaan pun berperan penting dalam menjaga kedaulatan suatu negara. Kebudayaan dapat digunakan untuk menangkal pengaruh buruk arus globalisasi melalui penguatan rasa nasionalisme. Indonesia memiliki beragam kebudayaan yang harus diinventarisasi, diamankan, dipelihara, dan diselamatkan. 

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pada Pasal 5, disebutkan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), mencakup tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Kondisi bangsa Indonesia yang begitu multikultur justru memperkuat kedaulatan. 

Kedamaian dalam keberagaman mencerminkan penerimaan, penghormatan, bahkan kematangan negara dalam mengelola pluralitas. Malahan, keberagaman itulah yang menjadi identitas bangsa Indonesia.

Dari segi bahasa, misalnya. Dalam satu pulau, terdapat berbagai macam bahasa yang digunakan. Contohnya di Pulau Jawa, ada bahasa Jawa, bahasa Sunda, bahasa Madura, bahasa Mendalungan, dan bahasa Betawi. Setiap bahasa pun memiliki stratifikasinya masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sangat kaya akan bahasa sebagai kebudayaan. 

Walau begitu, masyarakat Indonesia terbiasa hidup berdampingan dalam perbedaan. Peran negara hadir dalam bentuk menetapkan bahasa nasional (bahasa Indonesia) sebagai bahasa persatuan untuk mengakomodasi kemudahan dalam berkomunikasi di antara masyarakat.

Meskipun Indonesia memiliki banyak keuntungan dari beragamnya kebudayaan yang eksis, bukan berarti Indonesia terbebas dari tantangan maupun hambatan dalam mengelola dan melestarikan kebudayaan, terutama yang mengancam kedaulatan. Pluralitas yang ada di Indonesia turut berkontribusi pada munculnya diskriminasi di tengah masyarakat. Hingga saat ini, masyarakat Indonesia belum benar-benar mampu menerapkan konsep toleransi. 

Contohnya dapat terlihat dari aksi bakar gereja di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah oleh orang tak dikenal pada 5 Mei 2023, kasus rasisme mahasiswa Papua di Surabaya pada bulan Agustus 2020, dan ketidaktersediaan rumah ibadah agama selain Islam di mayoritas tempat umum. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline