Dalam pemerintahan, integritas dan transparansi merupakan aspek yang sangat penting. Korupsi di berbagai tingkat pemerintahan dapat merusak kepercayaan publik dan merugikan rakyat. Tidak sedikit lagi terjadi kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan penyelewangan dana untuk kepentingan pribadi.
Dalam beberapa minggu terakhir, muncul perbincangan mengenai penyalahgunaan kekuasaan di Kementerian Pertanian.
Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10/2023) menyatakan tiga tersangka atas kasus dugaan Korupsi diantara lain Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH). Tiga tersangka pun sudah ditetapkan dalam kasus korupsi di Kementrian Pertanian.
Syahrul Yasim Limpo yang dikenal dengan nama Daeng Kawang lahir pada tanggal 16 Maret 1995 itu menjabat sebagai KEMENTAN sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Berawal dari diangkatnya SYL menjadi Kementrian Pertahanan lalu dalam periode kepemimpinannya ia mengangkat KS menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, kemudian SYL membuat kebijakan pribadi mencangkup pemungutan dan penerimaan simpanan dari internal Departemen Pertanian AS untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk kebutuhan keluarga dekat.
Dalam beberapa tahun kebijakan SYL dalam mengumpulkan dan menerima titipan adalah pada tahun 2020 sampai dengan 2023. SYL telah mengarahkan KS dan MK untuk melakukan penarikan uang di unit Tingkat I dan Tingkat II dalam bentuk transfer tunai, transfer rekening bank dan hadiah barang dan jasa.
Ada pemaksaan tertentu yang dilakukan terhadap AS dari SYL, termasuk mutasi ke satuan kerja lain hingga jabatannya fungsional. KS dan MH selalu terlibat aktif dalam mengkomunikasikan perintah SYL dalam semua forum pertemuan formal dan informal di lingkungan Kementerian Pertanian.
Di bawah pimpinan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk memungut sejumlah kecil uang dari para Pimpinan I, Kepala Kantor, Kepala Kantor dan Sekretaris Tier I yang masing-masing ditentukan oleh SYL dan jumlahnya berkisar antara USD 4,000 hingga USD 10,000.
Uang yang digunakan SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, uang muka mobil Alphard SYL, perbaikan rumah, tiket pesawat untuk keluarga, serta obat-obatan dan perawatan wajah untuk keluarga yang bernilai miliaran rupiah.
Ada lagi penggunaan uang tersebut oleh SYL yang bekerja sama dengan KS dan MH serta sejumlah pegawai Kementerian Pertanian untuk perjalanan umroh di Tanah Suci.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undana Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentano Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.