RUU PILKADA sudah diketok dan disepakati bahwa untuk pemilu kepala daerah tahun 2015 yang akan datang ditentukan oleh DPRD yang terhormat. Banyak pro dan kontra yang terjadi di berbagai belahan wilayah negara Indonesia menyikapi RUU PILKADA ini. Begitu juga yang akan dilakukan oleh aktivis mahasiswa GMNI (gerakan mahasiswa nasional Indonesia), PMII (pergerakan nasional islam Indonesia) dan HMI (himpunan mahasiswa islam) yang bergabung dalam sebuah aliansi Cipayung di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam aksi yang akan dilaksanakan pada selasa,1 oktober 2014 pukul 08.00 wib aliansi CIPAYUNG Banyuwangi menyerukan untuk 1. mendorong pemerintah ke presiden untuk membuat PERPU PILKADA, 2. mendorong yudisial review UU PILKADA kepada mahkamah konstitusi, 3. mencabut atau menggagalkan UU Pilkada.
"kita menuntuk tentang UU Pilkada yang hari ini disahkan menjadi secara langsung untuk digagalkan, karna apa? kami menganggap bahwa indonesia ini memakai sistem pemerintahan presidensil bukan oligarki bukan pula monarki. dengan adanya keputusan terkait UU Pilkada secara langsung jelas menciderai tentang sistem demokrasi yang dianut pemerintahan indonesia katanya? yang kedua, ini akan membuka kran transaksional terkait pilkada, jika hal ini terus dilanjutkan yang terpenting adalah akan menciderai pancasila sila ke-4 tentang permusyawaratan perwakilan", ungkap wahyu prasetyawan selaku korlap aksi.
Bagaimanapun hasilnya dari apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di DPR , nantikan akan berdampak langsung kepada masyarakat - rakyat Indonesia dengan jelas dan pasti. Alangkan lebih bijaksana apabila ada kajian lebih lanjut dan transparasi kepada rakya Indonesia ini akan apa yang dilakukan oleh mereka yang telah kita percayai sebagai wakil rayat. Negara ini bukan hanya soal dagangan kebijakan. (aping/3)