Lihat ke Halaman Asli

PPN PMSE Hasilkan Rp16 Trilliun untuk Negara

Diperbarui: 14 Januari 2024   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai memberlakukan ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan pemungutan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020, melalui Perppu No.1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020. 

Selanjutnya, PMSE secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Objek pemungutan PPN PMSE antara lain yaitu :

1. Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud, termasuk Barang Digital; dan/atau 

2. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk jasa digital,

dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebagai contoh BKP dan JKP objek pemungutan PPN PMSE adalah e-Book, e-Magazine, e-Comic, Computer Software, aplikasi digital, games digital, multimedia, data elektronik, virtual goods, virtual coin, Streaming film, streaming music, atau konten audio-visual lainnya, web-hosting, video conference service, atau layanan jasa lainnya yang berbasis piranti lunak.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi transaksi Business-t0-business (B2B), dan Business-to-Customer(B2C). Pemungutan PPN PMSE tidak terbatas pada transaksi pengembang (developer)  dan konsumen, melainkan transaksi antar  pengembang juga dapat menjadi dasar pemungutan PPN PMSE.

Lalu apakah semua pembeli barang atau penerima jasa produk digital akan dipungut PPN PMSE apabila melakukan transaksi perdagangan  melalui sistem elektronik?? 

Dijelaskan dalam PMK no 60/PMK.03/2022, bahwa pembeli atau penerima barang/jasa memiliki kriteria tertentu untuk dapat dipungut PPN PMSE. Pembeli  barang/penerima jasa tersebut merupakan orang pribadi atau badan yang :

a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia : 1.) alamat korespondensi atau penagihan Pembeli terletak/berlokasi/berada di Indonesia; dan/atau 2.) pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pemungut PPN PMSE adalah Indonesia.

b. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline