Lihat ke Halaman Asli

Apliana Maghu Ate

Asistem pribadi

Hukum Perkawinan

Diperbarui: 15 Maret 2023   23:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki perkawinan dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek. 

Apakah artinya itu? Pasal tersebut hendak menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat syarat yang ditetapkan dalam kitab undang undang hukum perdata, ( Burgerlijk Wetboek) dan  syarat syarat serta peraturan agama dikesampingkan.

Syarat - syarat untuk dapat sahnya perkawinan iallah:

a. Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam undang- undang, yaitu: untuk seorang lelaki 18 tahun dan untuk seorang perempuan 15 tahun; 

b.  Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak; 

c. Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudahnya putusan perkawinan pertama;

d. Tidak ada larangan dalam undang undang bagi kedua pihak;

e. Untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya;




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline