menurut Surat kabar, Harian Jogja-(selasa,28 mei 2024)
Rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru yang diatur dalam peraturan menteri pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (mendikbudristek) No.2/2024 dibatalkan
kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengambil langkah penting dengan membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024-2025. Keputusan ini merupakan hasil dari respons terhadap kritik yang terus mengalir terhadap rencana kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri. Menteri Nadiem Makarim, dalam penyataannya, menjelaskan bahwa pembatalan ini adalah langkah lanjutan dari partisipasi masyarakat yang aktif dalam memberikan masukan serta koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk perguruan tinggi negeri, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Makarim juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi konstruktif dari masyarakat dan mengungkapkan bahwa pembatalan kenaikan UKT telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo setelah dia dan Presiden bertemu. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem UKT di seluruh perguruan tinggi negeri, yang diharapkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Salah satu alasan utama yang menjadi pemicu kenaikan UKT adalah penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Permendikbud Ristek ini dimaksudkan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi perguruan tinggi negeri dan PTN berbadan hukum (PTN-BH) dengan mempertimbangkan kebutuhan teknologi dalam proses pembelajaran yang semakin berkembang. Namun, dalam implementasinya, muncul miskonsepsi di kalangan masyarakat bahwa penyesuaian biaya ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Dalam konteks keputusan ini, penting untuk menggali lebih dalam dampak dan implikasi dari kenaikan UKT yang telah direncanakan sebelumnya. Kenaikan biaya pendidikan, terutama dalam konteks pendidikan tinggi, dapat menjadi hambatan serius bagi akses pendidikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini dapat menghambat akses kesetaraan pendidikan yang diinginkan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah.
Pembatalan kenaikan UKT merupakan langkah yang menunjukkan responsifnya pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, serta komitmen untuk memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi hak yang dapat diakses oleh semua warga negara. Dalam konteks ini, partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan terbukti memiliki peran yang sangat penting.
Di samping itu, langkah pemerintah ini juga menegaskan pentingnya dialog yang terbuka dan inklusif antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mengatasi tantangan dan merumuskan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Ini memperkuat prinsip demokrasi partisipatif yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan di Indonesia.
Selain pembatalan kenaikan UKT, evaluasi menyeluruh terhadap sistem UKT juga menjadi langkah yang penting untuk memastikan bahwa biaya pendidikan tetap terjangkau bagi semua kalangan masyarakat. Evaluasi ini harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk mahasiswa, dosen, staf administrasi perguruan tinggi, serta elemen-elemen masyarakat lainnya yang terlibat dalam dunia pendidikan tinggi.Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam sistem UKT dan mencari solusi yang tepat untuk menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi bagi semua. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keselarasan antara kebijakan pemerintah, kebutuhan masyarakat, dan kapasitas perguruan tinggi perlu terus diperkuat melalui dialog yang terbuka dan transparan. Semoga langkah-langkah progresif ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan pendidikan tinggi di Tanah Air.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga diharapkan untuk terus berkomitmen dalam menyediakan sumber daya yang memadai bagi perguruan tinggi negeri dan PTN berbadan hukum (PTN-BH), termasuk dukungan keuangan dan infrastruktur, agar kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat terus meningkat. Dengan demikian, pembatalan kenaikan UKT ini dapat menjadi momentum positif untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua warga negara Indonesia.Selain itu, penting juga untuk memperhatikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi. Mereka merupakan ujung tombak dalam proses pendidikan dan perlu diberikan apresiasi yang sesuai atas kontribusi mereka. Dengan memberikan dukungan yang cukup bagi seluruh elemen yang terlibat dalam dunia pendidikan tinggi, diharapkan Indonesia dapat menciptakan generasi yang kompeten dan siap bersaing di era globalisasi saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H