Salah satu konsep utama dalam ekonomi syariah adalah mudharabah, yang menekankan prinsip keadilan dan transparansi. Ada dua pihak yang terlibat dalam akad ini: shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha). Pengelola bertanggung jawab menjalankan bisnis, sedangkan pemilik modal menyediakan dana. Kecuali pengelola melakukan kelalaian atau pelanggaran, kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
Mudharabah adalah solusi kemitraan yang adil dan fleksibel berdasarkan prinsip dasar ini. Mudharabah mendorong kerja sama, keadilan, dan keberkahan dalam bisnis, selain mencegah praktik riba.
Meskipun mudharabah dapat diterapkan di era modern, ada beberapa tantangan. Masyarakat tidak memahami mekanisme akad ini dengan baik, yang merupakan masalah utama. Banyak pelaku usaha mencoba menjelaskan kepada investor apa yang dapat mereka lakukan, terutama di sektor startup dan teknologi, di mana risiko bisnis seringkali lebih tinggi dan sulit diprediksi.
Namun, dengan hadirnya teknologi digital, peluang juga terbuka lebar. Fintech syariah mulai memainkan peran penting dalam mengadaptasi mudharabah ke dalam platform digital. Sebuah platform crowdfunding berbasis syariah, misalnya, kini menggunakan akad ini untuk menghubungkan pemilik modal dengan pelaku usaha kecil. Transaksi dapat dilakukan dengan lebih aman dan efisien dengan proses yang transparan dan didukung oleh teknologi blockchain.
Laporan Global Islamic Finance Report tahun 2023 menyatakan bahwa pembiayaan berbasis mudharabah menyumbang lebih dari 20% dari produk keuangan syariah di beberapa negara berkembang. Ini menunjukkan bahwa mudharabah memiliki potensi yang luar biasa sebagai instrumen keuangan yang inklusif, terutama jika digunakan untuk membantu wirausahawan muda yang memiliki gagasan inovatif tetapi tidak memiliki modal yang diperlukan untuk mewujudkannya.
Untuk memperkuat mudharabah di masa depan, masyarakat, terutama generasi muda, harus memahami dasar dan keuntungan mudharabah. Workshop, webinar, atau kolaborasi dengan lembaga pendidikan adalah beberapa metode yang dapat digunakan untuk memberikan instruksi ini.
Hak kedua belah pihak dalam akad mudharabah harus dilindungi oleh regulasi yang mendukung pemerintah dan otoritas keuangan. Ini akan menumbuhkan kepercayaan antara pengelola usaha dan investor.
Teknologi harus terus dikembangkan untuk memasukkan akad mudharabah ke dalam aplikasi fintech. Fitur seperti penilaian risiko otomatis, laporan keuangan real-time, dan simulasi pembagian keuntungan membuat kontrak ini lebih mudah dipahami dan digunakan oleh pengguna.
Peningkatan Kolaborasi Antar Stakeholder: Untuk menciptakan ekosistem pendanaan berbasis mudharabah yang sehat dan kompetitif, lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan komunitas bisnis harus bekerja sama.
Selain tetap relevan dalam keuangan syariah konvensional, mudharabah memiliki potensi besar untuk diterapkan dalam ekonomi kontemporer. Dengan menggunakan pendekatan yang kreatif dan strategis, mudharabah dapat menjadi solusi keuangan yang inklusif, mendorong kewirausahaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan menggunakan mudharabah, ekonomi syariah menunjukkan bahwa keuntungan dan keberkahan dapat berjalan bersama-sama, menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan kebutuhan umum.