Lihat ke Halaman Asli

Zuhanna A.Z

Tinggal di Kalisat, Jember, Jawa Timur. Penulis lepas khususnya terkait bidang sosial, budaya, sejarah dan juga lingkungan.

Ketidakadilan di Balik Gemerlap Kota Festival Banyuwangi

Diperbarui: 28 Juni 2016   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tuntutan Karyawan PT. PBS. Dokumentasi oleh Serikat Pekerja Kapal Sritanjung

Gaji Karyawan Belum Dibayarkan Sesuai Haknya

Berikanlah upah seorang pekerja sebelum keringatnya kering. Pernah mendengarnya? Tentu saja Hadist tersebut mempunyai banyak makna yang butuh kita terjemahkan dengan bijak. Di Indonesia sendiri, hal tersebut bertransformasi menjadi sebentuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Aturan sudah begitu jelas, lantas bagaimanakah nasib upah buruh di Indonesia? Apakah ada kasus perusahaan yang belum membayarkan upah karyawannya sampai keringatnya kering kerontang? Ada. Banyak. Apalagi di Indonesia. Jangankan membayarkan upah karyawannya tepat waktu, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi standard UMK serta penjaminan kesehatan dan kehidupan karyawannya. 

Kasus terbaru soal buruh yang sekarang sedang mencuat, adalah di Banyuwangi. Kota festival. Kota yang gemerlap pariwisatanya sedang menjadi pembicaraan dunia. Kota yang Bupatinya sering wira-wiri di televisi layaknya artis dan susah sekali ditemui. Kalau ditanya soal Banyuwangi, apakah yang terlintas di benak Anda? Sunset di Pulau Merah? Gandrung Sewu? Desa Osing? Dan sederet tempat wisata lainnya. Adakah yang menjawab, bahwa Banyuwangi adalah soal ketidakadilan yang ditutup-tutupi? Dimana ada 85 karyawan PT. PBS (Pelayaran Banyuwangi Sejati) di Banyuwangi Jawa Timur yang belum mendapatkan haknya berupa upah dan beberapa tunjangan kehidupan mereka termasuk kesehatan. PT. PBS sendiri adalah Perusahaan yang 90 % sahamnya milik Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi yang memiliki 2 armada kapal yakni, Landing Craft Tank’s/LCT Putri Sritanjung  dan LCT Putri Sritanjung 1. Armada kapal tersebut adalah aset Pemda Banyuwangi yang mampu menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak Tahun 2002. 

Menurut Ketua Serikat Pekerja Kapal Sri Tanjung yang menemui kami semalam, Irvan Nur Hidayatullah, pembayaran upah untuk beberapa karyawan masih 50% dari bulan Januari-Maret. Sedangkan untuk bulan April hingga saat ini masih belum menerima upah sama sekali. 

Bicara soal pekerja maupun karyawan, tidak bisa kita menilainya seorang diri. Meskipun single, tetap ada kemungkinan kan kalau mereka juga support ekonomi orang tua. Apalagi yang sudah berkeluarga. Bisa kita bayangkan hampir 6 bulan ini mereka tidak menerima upah sesuai dengan mestinya. Lantas bagaimana nasib orang-orang di belakang mereka? Ada orang tua, istri dan juga anak-anak yang setiap saat membutuhkan kebutuhan yang bila kita kalkulasikan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Lantas dengan apa para karyawan itu menunaikan kewajibannya dengan keluarga? Miris. 

Festival-festival besar dengan dana yang tidak sedikit diselenggarakan Pemkab Banyuwangi, dengan tujuan untuk mendatangkan wisatawan baik manca maupun domestik guna meningkatkan perekonomian masyarakat lewat pariwisata. Tapi ada karyawan perusahaan yang sahamnya 90 % milik Pemda masih terbengkelai dan berusaha memperjuangkan haknya dengan perut-perut yang kosong dan beban melihat anak-anak mereka. Miris. Tolong jelaskan, apakah ini adil?

Perusahaan juga belum membayarkan jaminan kesehatan bagi karyawannya sejak Januari lalu. Ada beberapa kisah tragis yang diceritakan Mas Irvan kepada kami semalam. Seorang karyawan anaknya sakit, ketika membawanya di sebuah pelayanan kesehatan ternyata jaminan kesehatannya belum dibayarkan perusahaan sehingga mengharuskan membayar sendiri pengobatan itu. Karena tidak ada uang akhirnya si anak dibawa pulang dan dirawat sendiri di rumah. Ketika saya bertanya, dengan apa selama 6 bulan ini mereka mempertahankan hidup? Mas Irvan mengaku, banyak karyawan termasuk dirinya yang menjual beberapa perhiasan istrinya dan juga barang layak jual untuk menyambung hidup. Sampai saat ini, para karyawan melalui serikat pekerja yang dipimpinnya masih terus memperjuangkan haknya. 

Bagaimana Pemda Banyuwangi dan DPRD menanggapi ini?

Padatanggal 15 Juni 2016 lalu, puluhan karyawan melakukan aksi untuk memintakejelasan permasalahan yang mereka hadapi kepada DPRD Banyuwangi, satu-satunyajalan untuk menyampaikan aspirasinya sebagai rakyat kepada wakilnya dipemerintahan.  Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ismoko, berkomitmen untukmengupayakan penyelesaian permasalahan ini dengan membentuk Pansus. PanitiaKhusus penyelesaian kasus ini dibentuk dan diketuai oleh Naufal Badri. Setelahitu, mereka menuju kantor Pemkab Banyuwangi. Namun ketika di Pemkab merekamendapatkan bahwa Bupati mereka --Azwar Anas-- sedang melakukan perjalananumroh dan baru datang pada tanggal 25 Juni 2016.

Dalam melakukan perjuangannya, para pekerja juga didampingidan didukung oleh LSM-LSM se Banyuwangi di antaranya Forum 5 Maret Banyuwangi,Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Selat Bali, dan Pimpinan Pusat PergerakanPelaut Indonesia (PPI) di Jakarta.

Sebelummengadukan ke DPRD Banyuwangi, para karyawan ini sudah mencoba beberapa jalurmediasi kepada direksi PT PBS. Mediasi tersebut pernah difasilitasioleh Disnaker Banyuwangi. Namun hasilnya Deadlock. Terlepas dari segalapermasalahan internal Direksi PT. PBS dengan Pemkab Banyuwangi, mereka –para karyawan—hanya berusaha untuk memperjuangkan hak yang belum terpenuhi. Apalagi mendekatihari raya, tentu saja ada keinginan untuk membahagiakan keluarga di rumah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline